Deputi III Kepala Staf Kepresidenan bidang Perekonomian Panutan S Sulendrakusuma menambahkan, keberadaan DPSP juga menjadi pendorong diimplementasikannya UU Cipta Kerja, terutama PP nomor 7 tentang Kemudahan Berusaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Mikro.
Terkait dengan kerja sama antara PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN melalui anak perusahaannya Mandalika Grand Prix Association (MGPA), maka konsep kemitraan antara usaha besar dengan usaha kecil dan mikro dapat dilakukan.
“Kemitraan ini berupa kerja sama aspek pemasaran produk UMKM lokal ke pasar domestik dan internasional dengan brand MotoGP. Kemitraan ini juga dilakukan dalam bentuk pelatihan sehingga pelaku usaha kecil dan mikro dapat membuat desain produk dan mutu produk sesuai standar internasional,” tutur Panutan.
Baca juga: Pembenahan Tahap 2 Bazaar Mandalika Akan Dimulai September 2021
Panutan juga menekankan pentingnya keberlanjutan UMKM dari multiplier effect ekonomi mengingat event balap motor hanya dilakukan dua kali di tahun 2021-2022 yaitu Superbike dan MotoGP.
Pada tahun 2023 sampai 2026, secara bertahap akan ada penambahan rencana event olahraga otomotif lain seperti GT Championship atau Mini MotoGP.
"Di luar kegiatan tersebut diharapkan pemerintah, ITDC, dan masyarakat dapat menawarkan kegiatan pariwisata lain sehingga wisatawan dapat terus berkunjung sepanjang tahun. UKM juga dapat melakukan penjualan merchandise secara online,” tambah Panutan.
Pengembang DPSP Mandalika mengestimasi dapat menghadirkan hingga 150.000 sampai dengan 160.000 wisatawan saat perhelatan Moto GP 2022.
Belum lagi perhelatan Superbike pada November 2021 yang bisa menyerap 20.000 wisatawan. Dua ajang internasional itu pun diyakini bisa mendorong industri dalam negeri.
Beberapa di antaranya industri elektronik, pabrikan ban, penggunaan mobil safety/recovery, serta penggunaan mobil listrik yang digunakan di area sirkuit dan sekitarnya.
“Pemerintah siap mendorong penggunaan manufaktur produksi lokal dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN),” kata Panutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.