JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/6/2021).
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Surat panggilan sudah kami layangkan, dan jadwalnya hari ini," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Selasa.
Anam menyebut, pimpinan KPK itu akan diperiksa di Kantor Komnas HAM pada Pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum membahas rencana pemanggilan pimpinan KPK oleh Komisi Nasional HAM bersama empat pimpinan lainnya.
Baca juga: Pesan Firli Bahuri untuk 1.271 Pegawai KPK yang Sudah Resmi Jadi ASN
Namun, Firli mengaku tidak memahami apa yang akan digali oleh Komnas HAM hingga Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada pekan depan.
"Begini, saya tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM. Tetapi yang pasti adalah, tentu kita sudah bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Firli mengatakan, hal itu perlu dibahas oleh pimpinan KPK karena kerja pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
Namun, Firli menampik pimpinan KPK akan memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Yang mengatakan begitu siapa? Saya belum ngomong itu lho," ujar Firli.
Komnas HAM berencana memeriksa ketua KPK Firli Bahuri pasca-pemeriksaan pegawai KPK rampung.
"(Pemeriksaan Firli) setelah ini kelar. Semoga bisa cepat," kata Anam, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Giri Suprapdiono Sebut Firli Berpotensi Tak Lolos jika Ikut TWK
Seperti diketahui, Komnas HAM kini tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.