Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Sinetron "Suara Hati Istri", Anggota DPR Minta KPI Tingkatkan Pengawasan

Kompas.com - 07/06/2021, 23:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar dapat meningkatkan pengawasan penyiaran.

Christina mengatakan, pengawasan siaran perlu ditingkatkan agar tak ada lagi konten siaran yang meresahkan publik. 

Christina mengambil contoh kasus sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" yang viral karena adanya artis peran berusia 15 tahun memainkan karakter istri ketiga.

"Kami mendorong KPI agar terus melakukan kerja-kerja pengawasan yang optimal sehingga tak memberi kesan seperti pemadam kebakaran atau menunggu adanya aduan dari masyarakat," kata Christina dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021). 

Baca juga: Sinetron Suara Hati Istri Dihentikan, Menteri PPA: Perlindungan Anak dari Tayangan Tak Mendidik

Selain itu, Christina pun mengingatkan pada lembaga penyiaran agar lebih bijak dan hati-hati dalam menayangkan konten siaran. Terutama terkait isu anak dan perempuan.

"Kejadian ini menjadi pembelajaran yang baik untuk memperbaiki isi siaran dari lembaga penyiaran kita ke depannya," kata Christina.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu berharap KPI menjemput bola dan membantu lembaga penyiaran berjalan pada koridor yang baik dan benar.

Christina melihat tersiarnya sinetron "Suara Hati Istri" tersebut bukan kekeliruan yang kecil, melainkan situasi serius yang membahayakan masa depan anak-anak.

"Isu besarnya menyangkut kesadaran pelaku usaha penyiaran kita tentang dampak buruk perkawinan anak," jelasnya.

Kendati demikian, Christina tetap mengapresiasi respons dari KPI yang telah menghentikan tayangan sinetron itu.

"Saya mengapresiasi KPI yang responsif terhadap pengaduan masyarakat sehingga tayangan sinetron di televisi swasta tersebut sejauh ini telah dihentikan," ucapnya.

Christina menambahkan, dirinya juga mengimbau masyarakat agar bersama membantu dunia penyiaran agar menjadi lebih baik.

Adapun cara-cara itu dapat dilakukan dengan memberikan masukan positif, termasuk jika menemukan pelanggaran.

"Jangan segan-segan mengadukan ke KPI. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak ditemukan lagi ke depannya," harap dia.

Baca juga: Penjelasan KPI atas Penghentian Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Diketahui bersama, publik sempat dihebohkan dengan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di Indosiar.

Pasalnya, sinetron tersebut menuai kontroversi publik lantaran dianggap menayangkan banyak adegan dalam sinetron yang dinilai tak pantas diperankan perempuan berusia 15 tahun.

Tayangan tersebut dinilai tak pantas menempatkan aktris di bawah umur memerankan karakter dewasa dan bahkan sudah berkeluarga. Pemeran Zahra kini telah diganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com