Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Pegawai, KPK Diusulkan Minta Masukan Pimpinan Periode 2003-2007

Kompas.com - 07/06/2021, 19:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Konsultan SDM dan Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2010, Judhi Kristantini, mengusulkan agar Pimpinan KPK saat ini meminta masukkan dari Pimpinan KPK periode 2003-2007 sebelum memutuskan untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut dia, hal itu dapat menjadi langkah baik bagi para Pimpinan KPK saat ini dalam mengambil kebijakan.

"Menurut saya alangkah mungkin baiknya bila pimpinan yang sekarang atau Dewan Pengawas itu juga berbincang gitu dengan pimpinan Pak Erry cs (Erry Riyana Hardjapamekas), mungkin langkah-langkah itu yang diambil waktu itu bisa menjadi usulan atau hal-hal baik yg bisa diikuti,” kata Judhi dalam diskusi virtual, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kini Koruptor Bersatu untuk Melemahkan KPK

Judhi menjelaskan, di era kepemimpinan Pimpinan KPK periode 2003-2007 juga sempat terjadi masalah yang serupa.

Saat itu, ia menjelaskan, KPK awalnya dibentuk dari lembaga Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) yang sudah memiliki sumber daya manusia (SDM).

Sebelum menjadi KPK, sejumlah pegawai dalam KPKPN pun harus mengikuti sejumlah asesmen untuk bisa menjadi pegawai di Lembaga Antirasuah itu.

“Sebenarnya ada sejarah KPK Ketika, kan dulu KPK itu dari lembaga KPKPN, yang memang sudah ada sejumlah orang. Kemudian ketika semua sudah settle, manajemen SDM settle, organisasi settle dan seterusnya," kata Judhi.

"Ada proses dimana mengasesmen karyawan yang ada dan itu dilakukan melalui asesmen yang diselenggarakan, saya lupa, sama lembaga pemerintah. Nah dari situ sebagian yang tidak bisa meneruskan kemudian ada proses dikembalikan ke instansi yang bersangkutan gitu," kata dia.

Baca juga: Polemik TWK KPK, Mahfud Sebut DPR dan Parpol Ikut Bertanggung Jawab

Menurut Judhi, kondisi saat ini, agak mirip dengan kondisi peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini.

Namun, ia menilai, proses peralihan status pegawai saat itu bisa diselesaikan oleh Pimpinan KPK periode 2003-2007 tanpa keributan.

"Nah kondisinya nyaris serupa, karena memang ada juga yang nggak meneruskan tapi nggak mau kembali terus keluar gitu. Tapi itu semua berhasil dikelola tuh sama Pimpinan dan Sekjen Pak Sugiri saat itu without keributan ya," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan dirinya siap untuk membantu dan memberikan masukkan apabila dibutuhkan.

"Loh kami kan menunggu kalau misalnya memang dibutuhkan, seperti biasanya kan kalau lembaga dalam ancaman mereka bilang perlu bantuan ya kita pasti datang,” ujar Erry.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Debat Terbuka soal Polemik TWK, Ini Penjelasan KPK

Diketahui, proses alih status kepegawaian KPK menjadi ASN menuai kontroversi karena ada sejumlah pegawai yang akan diberhentikan karena tidak lolos TWK.

Pasalnya, pegawai yang disebut tidak lolos TWK dikenal sebagai pegawai yang berintegritas dan berkinerja baik.

Dari total 75 pegawai yang tidak lolos TWK, terdapat 51 pegawai yang akan diberhentikan per bulan November 2021. Mereka disebut sudah tidak bisa untuk dibina.

Sementara 24 pegawai lainnya, akan mengikuti pembinaan lanjutan, meskipun masih memiliki potensi tidak diangkat menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com