JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso mengatakan, realisasi fee dari vendor pada periode I, April-Juni 2020, sebesar Rp 19,1 miliar.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021).
"Realisasi yang saya terima dari fee setoran sejumlah Rp 14,014 miliar, sedangkan fee operasional adalah Rp 5,117 miliar, sehingga total putaran pertama fee-nya adalah Rp 19,132 miliar," ungkap Joko, dikutip dari Antara.
Baca juga: Saksi Sebut Juliari Batubara Sudah Terima Fee Bansos Rp 11,2 Miliar
Dari keseluruhan fee itu, Joko mengaku telah menyetorkan Rp 11,2 miliar kepada Juliari.
"Yang sudah kita setorkan adalah Rp 11,2 miliar," sambungnya.
Adapun fee itu berasal dari pemotongan sebesar Rp 10.000 tiap paket bansos dan Rp 1.000 per paket untuk fee operasional.
Diketahui harga tiap paket bansos adalah Rp 300.000 dan diberikan dalam jumlah 1,9 juta paket.
"Yang sudah diserahkan ke Pak Juliari dalam lima kali penyerahan totalnya Rp 11,2 miliar, dan ada sisa Rp 2,815 miliar masih saya simpan. Sedangkan fee operasional yang sudah dipakai Rp 4,825 miliar sisanya masih ada Rp 292 juta," tutur Joko.
Baca juga: Juliari Batubara Disebut Ubah Skema Kuota Bansos karena Fee Periode 1 Tak Memuaskan
Joko menyebut, fee operasional yang terpakai digunakan untuk kebutuhan operasional pihak Kemensos dan para pejabatnya.
Selain itu, Joko juga mengakui melakukan sejumlah pembayaran menggunakan hasil fee operasional itu untuk sewa jet pribadi, juga membayar biaya swab test Covid-19 di lingkungan Kemensos.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.