JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disebut telah menerima fee dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 11,2 miliar.
Hal itu disampaikan terdakwa dugaan tindak korupsi bansos yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.
"Di putaran pertama jumlah fee setoran tahap 1, 3, komunitas, 5 dan 6 adalah Rp 14,014 miliar dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp 11,2 miliar," kata Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Juliari Batubara Disebut Ubah Skema Kuota Bansos karena Fee Periode 1 Tak Memuaskan
Joko mengaku menyerahkan uang fee setoran itu ke Juliari melalui pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono.
Lalu, Adi Wahyono memberikan uang itu pada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaety.
"Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan fee sampai bulan Juni-November," sebut Joko.
Dalam kesaksiannya Joko mengaku tidak hanya diminta untuk mencari fee Rp 10.000 per paket sebagai fee setoran, tetapi juga diminta Juliari untuk mencari Rp 1.000 per paket bansos sebagai fee operasional.
Joko mengatakan, target itu sulit tercapai terutama ketika harus melakukan penagihan ke perusahaan-perusahaan yang merupakan rekomendasi pejabat.
"Jadi kami tidak berani minta. Jadi saya laporkan ke Pak Adi Wahyono, lalu Pak Adi diminta untuk follow up perusahaan-perusahaan tersebut untuk bisa memenuhi kewajiban bayar fee," kata dia.
Baca juga: KPK Jebloskan Dua Penyuap Juliari Batubara ke Penjara
Pada Juli 2020 saat memberikan laporan pendapatan fee ke Juliari, kata Joko, pendapatan fee itu masih jauh dari target yang ditetapkan.
Adapun target yang diberikan adalah Rp 35 miliar, tetapi uang fee baru terkumpul Rp 11,2 miliar di pengadaan bansos periode I.
"Di Juli disampaikan Pak Adi bahwa di putaran pertama kami hanya bisa berikan Rp 11,2 miliar, dan masih kurang Rp 24 miliar lagi," ucap Joko.
Diketahui setelah target itu tak tercapai pada periode II pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode Juli-November 2020, Juliari kemudian merubah skema pemberian kuota pengadaan bansos para vendor.
Pada skema yang baru, menurut Joko, Juliari melibatkan dua politikus asal PDI-P sekaligus anggota DPR yakni Ketua Komisi III DPR Herman Hery, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ikhsan Yunus.
Herman Hery dan Ikhsan Yunus dilibatkan untuk turut menentukan pembagian kuota pengadaan bansos ke vendor-vendor perusahaan di periode kedua.
Perubahan polanya dari 1,9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400.000 paket dikoordinir Ikhsan Yunus, 200.000 paket oleh Pak Juliari sendiri dan 300.000 paket istilahnya bina lingkungan," ucap Joko.
Baca juga: Saksi Sebut Target Fee Bansos Covid-19 Periode Pertama Rp 36,5 Miliar
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari telah menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diduga dipakai Juliari untuk dirinya pribadi, biaya operasional di lingkungan Kemensos, dan membaginya ke beberapa petinggi Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.