JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan aturan pencabutan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas belum diberlakukan untuk saat ini. Hal itu disampaikan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede.
"Belum (diberlakukan) masih tahap sosialisasi," kata Abrianto sebagaimanan dikutip dari Antara, Senin (7/6/2021).
Sejatinya sejak Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari, aturan tersebut bisa berlaku saat itu pula.
Namun seperti biasanya, penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan aturan pencabutan SIM direncanakan sekitar Agustus 2021.
Baca juga: Soal Sanksi Sistem Poin hingga Pencabutan SIM, Polda Metro Tunggu Korlantas Polri
Selain itu, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemik Covid-19.
"Karena masa pandemi (pemberlakuan aturannya) diundur," ujar Abrianto.
Adapun di Perpol tersebut dalam BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Lalu dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin, dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin, dan lima poin.
Baca juga: Pentingnya Penggolongan SIM Motor di Indonesia
Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan, poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi tersebut, 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.
Terhadap pemilik SIM yang dikenakan penalti satu dan penalti dua tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.
Pasal 38 ayat (1) menjelaskan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peraturan ini juga mengamanatkan, pengemudi yang dikenai sanksi mencapai 12 poin, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Baca juga: Kapan Aturan Pencabutan SIM Mulai Berlaku?
Sedangkan pengemudi yang dikenai sanksi karena telah mencapai 18 poin, wajib melaksanakan putusan pengadilan.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.