Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Bakal Berlakukan Sanksi Denda Terkait Isi Siaran, Maksimal Rp 1 Miliar

Kompas.com - 07/06/2021, 12:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan sanksi administratif denda kepada media penyiaran yang melakukan pelanggaran terkait isi siaran.

Agung mengungkapkan, denda yang akan dikenakan maksimal Rp 1 miliar.

"Pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan terkait isi siaran dapat dikenai sanksi administratif denda. Dikenakan sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar dengan ancaman maksimum variatif," kata Agung dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Penjelasan KPI atas Penghentian Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Menurut dia, sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun, diakui Agung bahwa sanksi tersebut memang tidak tegas diberlakukan kepada media penyiaran yang melanggar aturan. 

"Dalam UU 32 memang ada sanksi denda, cuma sudah sekian tahun sepertinya sanksi itu mati di 'kuburan'. Sekarang kami coba aktifkan kembali setelah berkoordinasi dengan Menkominfo dan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Agung mengatakan, setelah berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Keuangan, pihaknya diizinkan untuk menerbitkan denda kepada pelanggar.

Adapun sanksi denda itu nantinya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"KPI boleh menerbitkan denda dan nanti akan masuk ke dalam PNBP. Semoga ini nantinya dapat menimbulkan efek jera sehingga program serupa yang dikenakan sanksi tidak terulang di kemudian hari," ucap dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Desak KPI Evaluasi Tayangan Sinetron Suara Hati Istri

Adapun isi pengaturan terkait sanksi administratif denda di antaranya tidak dikenakan terhadap subyek hukum lembaga penyiaran komunitas.

Kemudian, sanksi administratif denda merupakan peningkatan dari sanksi teguran tertulis.

"Jadi ketika kami sanksi tegur, masih mengulang, sanksi denda. Tahapannya demikian," ucap dia.

Namun, Agung mengatakan bahwa sanksi denda bisa langsung dikenakan kepada media siaran hanya terhadap pelanggaran iklan rokok yang disiarkan pada jam siaran produktif.

Adapun waktu siaran produktif diketahui berada pada pukul 05.00 sampai 19.00. Sementara  itu, waktu non-produktif pada pukul 22.00 sampai 05.00.

Agung juga menyampaikan bahwa untuk dapat dikenakan, sanksi administratif denda harus terlebih dahulu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.

"Direncanakan akan masuk ke dalam RPP penyesuaian PNBP di lingkungan Kemkominfo. Kami selalu berkoordinasi dengan Kemkominfo dan Kementerian Keuangan terkait hal ini," kata dia.

Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri, Tak Selesai dengan Mengganti Pemeran Zahra

Agung berharap, peraturan pemerintah (PP) dapat terbit tahun ini agar KPI segera menjalankan sanksi denda tersebut.

Ia mengatakan, secara normatif, ketentuan mengenai jumlah sanksi denda terkait isi siaran yang diatur KPI adalah untuk Radio maksimal terkena denda Rp 100 juta, dan televisi Rp 1 miliar.

"Cakupan program siaran lokal, relai regional atau relai nasional. Waktu tayang program siaran non-produktif, produktif atau prime time," ucap Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com