Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Bakal Berlakukan Sanksi Denda Terkait Isi Siaran, Maksimal Rp 1 Miliar

Kompas.com - 07/06/2021, 12:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan sanksi administratif denda kepada media penyiaran yang melakukan pelanggaran terkait isi siaran.

Agung mengungkapkan, denda yang akan dikenakan maksimal Rp 1 miliar.

"Pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan terkait isi siaran dapat dikenai sanksi administratif denda. Dikenakan sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar dengan ancaman maksimum variatif," kata Agung dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Penjelasan KPI atas Penghentian Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Menurut dia, sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun, diakui Agung bahwa sanksi tersebut memang tidak tegas diberlakukan kepada media penyiaran yang melanggar aturan. 

"Dalam UU 32 memang ada sanksi denda, cuma sudah sekian tahun sepertinya sanksi itu mati di 'kuburan'. Sekarang kami coba aktifkan kembali setelah berkoordinasi dengan Menkominfo dan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Agung mengatakan, setelah berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Keuangan, pihaknya diizinkan untuk menerbitkan denda kepada pelanggar.

Adapun sanksi denda itu nantinya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"KPI boleh menerbitkan denda dan nanti akan masuk ke dalam PNBP. Semoga ini nantinya dapat menimbulkan efek jera sehingga program serupa yang dikenakan sanksi tidak terulang di kemudian hari," ucap dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Desak KPI Evaluasi Tayangan Sinetron Suara Hati Istri

Adapun isi pengaturan terkait sanksi administratif denda di antaranya tidak dikenakan terhadap subyek hukum lembaga penyiaran komunitas.

Kemudian, sanksi administratif denda merupakan peningkatan dari sanksi teguran tertulis.

"Jadi ketika kami sanksi tegur, masih mengulang, sanksi denda. Tahapannya demikian," ucap dia.

Namun, Agung mengatakan bahwa sanksi denda bisa langsung dikenakan kepada media siaran hanya terhadap pelanggaran iklan rokok yang disiarkan pada jam siaran produktif.

Adapun waktu siaran produktif diketahui berada pada pukul 05.00 sampai 19.00. Sementara  itu, waktu non-produktif pada pukul 22.00 sampai 05.00.

Agung juga menyampaikan bahwa untuk dapat dikenakan, sanksi administratif denda harus terlebih dahulu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.

"Direncanakan akan masuk ke dalam RPP penyesuaian PNBP di lingkungan Kemkominfo. Kami selalu berkoordinasi dengan Kemkominfo dan Kementerian Keuangan terkait hal ini," kata dia.

Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri, Tak Selesai dengan Mengganti Pemeran Zahra

Agung berharap, peraturan pemerintah (PP) dapat terbit tahun ini agar KPI segera menjalankan sanksi denda tersebut.

Ia mengatakan, secara normatif, ketentuan mengenai jumlah sanksi denda terkait isi siaran yang diatur KPI adalah untuk Radio maksimal terkena denda Rp 100 juta, dan televisi Rp 1 miliar.

"Cakupan program siaran lokal, relai regional atau relai nasional. Waktu tayang program siaran non-produktif, produktif atau prime time," ucap Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com