Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Bakal Berlakukan Sanksi Denda Terkait Isi Siaran, Maksimal Rp 1 Miliar

Kompas.com - 07/06/2021, 12:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan sanksi administratif denda kepada media penyiaran yang melakukan pelanggaran terkait isi siaran.

Agung mengungkapkan, denda yang akan dikenakan maksimal Rp 1 miliar.

"Pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan terkait isi siaran dapat dikenai sanksi administratif denda. Dikenakan sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar dengan ancaman maksimum variatif," kata Agung dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Penjelasan KPI atas Penghentian Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Menurut dia, sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun, diakui Agung bahwa sanksi tersebut memang tidak tegas diberlakukan kepada media penyiaran yang melanggar aturan. 

"Dalam UU 32 memang ada sanksi denda, cuma sudah sekian tahun sepertinya sanksi itu mati di 'kuburan'. Sekarang kami coba aktifkan kembali setelah berkoordinasi dengan Menkominfo dan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Agung mengatakan, setelah berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Keuangan, pihaknya diizinkan untuk menerbitkan denda kepada pelanggar.

Adapun sanksi denda itu nantinya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"KPI boleh menerbitkan denda dan nanti akan masuk ke dalam PNBP. Semoga ini nantinya dapat menimbulkan efek jera sehingga program serupa yang dikenakan sanksi tidak terulang di kemudian hari," ucap dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Desak KPI Evaluasi Tayangan Sinetron Suara Hati Istri

Adapun isi pengaturan terkait sanksi administratif denda di antaranya tidak dikenakan terhadap subyek hukum lembaga penyiaran komunitas.

Kemudian, sanksi administratif denda merupakan peningkatan dari sanksi teguran tertulis.

"Jadi ketika kami sanksi tegur, masih mengulang, sanksi denda. Tahapannya demikian," ucap dia.

Namun, Agung mengatakan bahwa sanksi denda bisa langsung dikenakan kepada media siaran hanya terhadap pelanggaran iklan rokok yang disiarkan pada jam siaran produktif.

Adapun waktu siaran produktif diketahui berada pada pukul 05.00 sampai 19.00. Sementara  itu, waktu non-produktif pada pukul 22.00 sampai 05.00.

Agung juga menyampaikan bahwa untuk dapat dikenakan, sanksi administratif denda harus terlebih dahulu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.

"Direncanakan akan masuk ke dalam RPP penyesuaian PNBP di lingkungan Kemkominfo. Kami selalu berkoordinasi dengan Kemkominfo dan Kementerian Keuangan terkait hal ini," kata dia.

Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri, Tak Selesai dengan Mengganti Pemeran Zahra

Agung berharap, peraturan pemerintah (PP) dapat terbit tahun ini agar KPI segera menjalankan sanksi denda tersebut.

Ia mengatakan, secara normatif, ketentuan mengenai jumlah sanksi denda terkait isi siaran yang diatur KPI adalah untuk Radio maksimal terkena denda Rp 100 juta, dan televisi Rp 1 miliar.

"Cakupan program siaran lokal, relai regional atau relai nasional. Waktu tayang program siaran non-produktif, produktif atau prime time," ucap Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com