Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Kusumaatmadja, Bapak Hukum Laut Indonesia yang Kini Telah Tiada...

Kompas.com - 07/06/2021, 12:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja tutup usia di umurnya yang ke-92 tahun pada Minggu (6/6/2021).

Selain dikenal karena jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan menteri Kehakiman, pria kelahiran Jakarta 17 April 1929 itu juga mashyur sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mochtar awalnya banyak bergulat dengan pembahasan hukum laut internasional.

Baca juga: Yusril: Utang Indonesia kepada Mochtar Kusumaatmadja Tak Akan Terbayar

Pada 1958-1961, Mochtar juga mewakili Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo.

Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1970.

Prestasi Mochtar yang diakui dunia internasional ialah kala menjadi Wakil Indonesia di Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York.

Sosoknya dikenal sebagai pakar hukum laut Indonesia yang mengusung gagasan negara kepulauan (archipelagic state).

Hingga akhirnya, gagasan Mochtar ini menjadi landasan awal lahirnya konsep Wawasan Nusantara.

Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja Wafat, Mahfud MD: Sosok Sangat Cemerlang

Gagasan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.

Karena gagasan itu lah, Mochtar akhirnya dijuluki sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.

Rupanya, perjuangan Mochtar saat mengusung konsep negara kepulauan tidak mudah.

Meski dikenal sebagai diplomat ulung, butuh waktu hampir 25 tahun lamanya untuk meyakinkan negara lain atas konsep tersebut.

Mochtar pun sangat gigih dan detail dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan di berbagai forum internasional, khususnya di PBB.

Baca juga: Sampaikan Duka Cita, Kemlu: Mochtar Kusumaatmadja Abdikan Diri untuk Nusa dan Bangsa

Hingga akhirnya, usaha Mochtar berbuah manis dengan ditandatanganinya Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaica pada 10 Desember 1982.

Konvensi tersebut akhirnya mengakui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Mochtar selama 25 tahun dan Indonesia telah merafikasinya dengan UU No. 17 tahun 1985.

Dulunya batas laut teritorial 12 mil dari titik terluar wilayah terluar masih menjadi bagian suatu negara yang relatif diterima.

Namun demikian, konsep yang ditawarkan Indonesia tentang nusantara alias negara kepulauan adalah hal baru di dunia internasional.

Dengan konsep negara kepulauan ini, tak ada lagi area "bolong" di antara pulau-pulau karena jarak mereka melebihi ketentuan laut teritorial di suatu negara kepulauan seperti Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com