Adapun Satgas Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kemudian, wakil jaksa agung ditunjuk sebagai wakil ketua I, dan wakil kapolri sebagai wakil ketua II.
Sementara, Staf Khusus Presiden yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Purwono ditunjuk sebagai sekretaris satgas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi yang dipimpin kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/BKPM. Satgas juga dapat membentuk tim pelaksana.
Dalam Pasal 8 diatur bahwa Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kemudian, pada Pasal 9 Keppres dikatakan, ketua, para wakil ketua, dan sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.
"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," demikian bunyi Pasal 10 Keppres Nomor 11 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.