KPK mengeluarkan SP3 dalam penyidikan perkara ini karena patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa peristiwa dan rangkaian perbuatan pada perkara ini bukan tindak pidana sehingga tidak bisa dipaksana untuk dibawa ke peradilan pidana.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," ucap Ali Fikri, 3 Mei lalu.
Terkait dengan pengajuan gugatan perdata sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Ali menerangkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat di jalur perdata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.