JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi menghukum berat ayah yang memerkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun di Sidoarjo, Jawa Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya mengecam keras peristiwa tersebut dan mengapresiasi upaya kepolisian terhadap kasus itu.
“Kemen PPPA mengapresiasi upaya kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar dikutip dari siaran pers, Minggu (6/6/2021).
Ia mengatakan, atas kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Baca juga: Minta Saudara Merekam Saat Dirinya Diperkosa, Terbongkar Ayah Kandung Setubuhi Anaknya 4 Kali
Sebab pelaku merupakan orangtua anak, kata dia, msebagaimana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dapat diancam pidana tambahan.
Pidana tambahan itu berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Lebih lanjut Nahar mengatakan, kejadian tersebut menjadi tamparan bagi seluruh pihak bahwa anak-anak rentan mengalami kekerasan seksual di mana saja.
Termasuk di dalam keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak.
"Orangtua perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak," ujar Nahar.
Dalam UUD 1945 pun, kata dia, telah diamanatkan dengan tegas bahwa tanggung jawab orangtua adalah untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Orangtua Artis Cilik Selektif Pilihkan Peran di Film dan Sinetron untuk Anaknya
Apalagi, perbuatan pelaku dalam kasus tersebut sudah terjadi sejak 2017 atau saat sang anak berusia 12 tahun.
Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian setelah bercerita dan mendapat dukungan rekan kerjanya.
Perbuatan sang ayah kandung itu pun disebutkannya semakin parah karena mengancam akan membunuh jika korban melapor.
“Kemen PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun luar lembaga, jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan mendapatkan informasi perkembangan perkara,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.