Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Profesional Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

Kompas.com - 05/06/2021, 13:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam sikap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto terhadap laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter pada Juni 2020.

LBH Jakarta mengatakan, tak semestinya Kabareskrim selaku representasi Kepolisian RI buru-buru menolak laporan tersebut dan menyudutkan ICW.

"Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat penegak hukum sebagai pelayan publik," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: ICW Adukan Firli soal Sewa Helikopter, Kabareskrim: Polri Jangan Ditarik-tarik

Arif mengatakan, laporan terhadap Firli tersebut adalah bentuk partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi dan hak warga negara untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi.

Sementara itu, kepolisian memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, sesuai dengan UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, setiap anggota kepolisian dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yang sah.

"Hal ini berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Arif.

Arif juga mengatakan, sikap Kabareskrim yang menolak pelaporan ICW, karena fokus dalam penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional adalah alasan yang tidak dapat diterima, karena pemberantasan korupsi akan mempercepat pemulihan dampak kesehatan dan ekonomi.

Oleh karenanya, pelaporan tersebut mestinya menjadi prioritas.

LBH Jakarta juga menekankan, laporan ICW terkait dugaan gratifikasi Firli Bahuri merupakan proses terpisah dari pemeriksaan dan persidangan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.

"Menyatakan Polri tidak mau ditarik-tarik dan akan mengembalikan laporan ke internal KPK (Dewas KPK) jelas keliru, karena yang dilaporkan ke Kepolisian adalah dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri bukan soal kode etik yang dapat diselesaikan internal atau dewan pengawas KPK," tulis LBH Jakarta.

Baca juga: ICW Anggap Kabareskrim Enggan Telusuri Bukti Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ketua KPK

LBH juga mengingatkan tindakan Kabareskrim yang menolak laporan dugaan tindak pidana merupakan bentuk Pelanggaran Etik.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Kepolisian RI untuk independen dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, meminta Kapolri untuk menegur dan melakukan evaluasi sikap tidak profesional Kabareskrim sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terakhir, meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia segera memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kabareskrim karena menolak laporan dugaan tindak pidana," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com