JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Porli Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan menyerahkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Menurut Agus, masalah tersebut sudah diselesaikan lewat sidang etik Dewan Pengawas KPK.
Untuk itu, polisi memutuskan menyerahkan berkas laporan tersebut.
"Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani (Dewas)," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/5/2021).
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Debat Terbuka Soal TWK Pegawai KPK
Pada September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Dewan Pengawas menyatakan, Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Agus pun meminta agar Polri tak ditarik dalam kasus itu.
"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," katanya.
Sementara itu, peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, aduan yang disampaikan ICW ke Bareskrim Polri merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan ICW berbeda dengan apa yang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK sebelumnya.
"Ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana," ujarnya.
Diberitakan, ICW menduga Firli Bahuri menerima gratifikasi berupa potongan harga dari PT APU saat menyewa helikopter yang digunakan untuk perjalanan pribadinya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Disebut Lebih Banyak Terbelit Polemik daripada Berprestasi
Atas dugaan itu serta sejumlah temuan yang berhasil dihimpun, ICW pun melaporkan Firli ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021).
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wana pun berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.
Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU
"Kami mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per jamnya yaitu 2.750 dollar AS atau sekitar Rp 39,1 juta," katanya.
Baca juga: ICW Desak Kapolri Tegur Kabareskrim Terkait Pernyataan soal Laporan terhadap Firli Bahuri
Sementara itu, lanjut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta per jam tidak termasuk pajak. Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.
"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," ucap Wana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.