Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Berangkat, Ini Tata Cara Pengembalian Biaya Jemaah Haji 2021

Kompas.com - 04/06/2021, 20:02 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menjamin keamanan biaya calon jemaah haji yang gagal berangkat pada 2021.

Kepala Humas Kemenag RI, Khoiron Durori mengatakan, jemaah haji reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya haji tahap kesatu dan kedua tahun ini secara otomatis akan menjadi jemaah haji haji tahun berikutnya, sepanjang kuota tersedia.

Meski begitu, pemerintah tidak keberatan jika ada calon jemaah yang ingin mengambil kembali biayanya.

Baca juga: KSP: Pembatalan Pemberangkatan Haji Tak Terkait Utang atau Lobi RI ke Saudi

Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatakan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 Masehi, berikut tata cara pengembalian setoran pelunasan biaya haji:

Jemaah haji reguler

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca juga: Keberangkatan Haji Ditunda, Nasib Calon Jemaah, hingga Alasan Pembatalan...

2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.

3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat.

Baca juga: Jika Daftar Sekarang, Kapan Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Mekkah?

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca juga: Kemenag: Keputusan Pembatalan Haji 2021 Sudah Melalui Kajian Mendalam

Jemaah haji khusus

Sementara itu, pengembalian jemaah haji khusus yang telah melunasi Biqih tahap kesatu dan kedua untuk penyelengagraan haji tahun 1441 H/2020 M, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus dengan prosedur sebagai berikut:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus
  • Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
  • Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi

Baca juga: KJRI Jeddah: Arab Saudi Apresiasi Langkah Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun 2021

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat.

7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com