KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menjamin keamanan biaya calon jemaah haji yang gagal berangkat pada 2021.
Kepala Humas Kemenag RI, Khoiron Durori mengatakan, jemaah haji reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya haji tahap kesatu dan kedua tahun ini secara otomatis akan menjadi jemaah haji haji tahun berikutnya, sepanjang kuota tersedia.
Meski begitu, pemerintah tidak keberatan jika ada calon jemaah yang ingin mengambil kembali biayanya.
Baca juga: KSP: Pembatalan Pemberangkatan Haji Tak Terkait Utang atau Lobi RI ke Saudi
Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatakan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 Masehi, berikut tata cara pengembalian setoran pelunasan biaya haji:
Jemaah haji reguler
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
Baca juga: Keberangkatan Haji Ditunda, Nasib Calon Jemaah, hingga Alasan Pembatalan...
2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat.
Baca juga: Jika Daftar Sekarang, Kapan Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Mekkah?
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Baca juga: Kemenag: Keputusan Pembatalan Haji 2021 Sudah Melalui Kajian Mendalam
Jemaah haji khusus
Sementara itu, pengembalian jemaah haji khusus yang telah melunasi Biqih tahap kesatu dan kedua untuk penyelengagraan haji tahun 1441 H/2020 M, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus dengan prosedur sebagai berikut:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan:
Baca juga: KJRI Jeddah: Arab Saudi Apresiasi Langkah Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun 2021
2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.
5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat.
7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.