Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Begini Tahapan Pengembalian BIPIH

Kompas.com - 04/06/2021, 16:02 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ramadan Harisman mengatakan, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Adapun pemerintah telah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji dan memperbolehkan jemaah untuk mengambil kembali biaya perjalanan yang telah disetorkan.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Ramadan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Tahapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Baca juga: Jika Daftar Sekarang, Kapan Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Mekkah?

Ramadan menjelaskan, tahapan pertama yakni jemaah bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Tahap kedua, permohonan jemaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kepala seksi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

Tahap ketiga, Kepala Kantor Kemenag Kabupate/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kepala kanwil Kemenag provinsi.

Baca juga: Saya Ingin Segera Berangkat Haji karena Sudah Sepuh

Berikutnya, direktur pelayanan haji dalam negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPI dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Lalu, direktur pelayanan haji dalam negeri atas nama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tahapan keenam, BPS BIPIH setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Sementara tahapan terakhir, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU," ujarnya.

"Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com