Menurut Herlambang, yang terjadi hari-hari ini adalah sebuah kudeta merayap di dalam demokrasi.
Dia menilai, kudeta tidak dilakukan di tengah malam dengan menggunakan senjata, tetapi menggunakan instrumen politik formal ketatanegaraan.
Ia juga menilai MK menjadi pilihan terakhir karena sudah tidak ada lagi jalur konstitusional lain yang bisa ditempuh para pegawai KPK.
”Atau justru membiarkan kejahatan birokrasi itu terjadi. Wewenang konstitusional di parlemen tidak digunakan, justru mereka terlibat dalam menyalahkan atau justru terlibat dalam mengamini apa yang dilakukan pimpinan KPK," ucap Herlambang.
Diketahui sembilan pegawai KPK mendaftarkan permohonan uji materi atas Pasal 69 B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai KPK dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.