Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giri Suprapdiono: Tujuan Awal Revisi UU KPK Bukan untuk Singkirkan Pegawai Tak Lolos TWK

Kompas.com - 04/06/2021, 14:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyebutkan, sejak awal tujuan penyusunan revisi Undang-Undang KPK tidak dimaksudkan untuk memberhentikan sejumlah pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Giri, salah seorang anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mengatakan, seharusnya semua pegawai KPK diangkat terlebih dahulu menjadi ASN kemudian baru dilakukan pembinaan.

"Kan original intent orang yang menyusun undang-undang tuh dan diakui oleh beberapa orang ini, termasuk Pak Arsul Sani mengatakan, 'enggak kayak begini, mestinya diangkat dulu jadi PNS dan dilakukan pembinaan". Dan itu tecermin dalam peraturan yang ada,” kata Giri kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Giri Suprapdiono: Saya Orang yang Tolak Mobil Dinas KPK, Saya Sampaikan ke Pimpinan

Giri juga menambahkan, semestinya setelah semua pegawai dilantik menjadi PNS, kemudian baru masuk ke tahap orientasi atau pembinaan sebagai ASN.

Sehingga, tidak perlu ada label "merah" atau "tidak bisa dibina" terhadap sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK.

"Jadi bukan pembinaan ala, seperti ini, orang dicap warna merah, tidak bisa dibina, harus bela negara dan segala macam," kata dia.

Oleh karena itu, Giri pun menduga TWK merupakan sebuah alat untuk menyingkirkan sejumlah pegawai tertentu.

"Ini adalah penyingkiran secara sistematis saja, mengunakan dalih formal yaitu namanya tes wawasan kebangsaan," ucap Giri.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Disingkirkan TWK, Pencarian Harun Masiku Terkendala

Diketahui, KPK menetapkan sebanyak 75 pegawainya tidak lolos TWK. Adapun, TWK merupakan tes alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dari total 75 pegawai tersebut, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan lanjutan sebelum diangkat menjadi ASN.

Namun, 24 pegawai tersebut juga masih memiliki peluang untuk tidak lolos dalam proses pembinaan.

Sementara itu, 51 pegawai lainnya dianggap sudah masuk katagori “merah” dan tidak bisa dibina.

Mereka pun akan diberhentikan dari posisinya sebagai pegawai KPK per November 2021.

Baca juga: Ungkap Kejanggalan TWK, Giri Suprapdiono: Pewawancara Tahu Rumah Saya di Kaki Gunung 700 Kilometer dari Jakarta

Tentunya, hal ini menjadi sorotan masyakarat. Banyak pihak yang menuding ada tujuan tertentu dari pemberhentian sejumlah pegawai KPK.

Salah satunya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai upaya pemberhentian pegawai dengan menggunakan hasil asesmen TWK dilakukan bukan hanya oleh Pimpinan KPK.

"Selama ini dalam pengamatan kami, yang harus dilihat lebih lanjut Pimpinan KPK tidak bergerak sendiri. Ada pola yang terbentuk, ada kerjasama dengan kelompok tertentu," ucapnya dalam konferensi yang ditayangkan di kanal YouTube Sahabat ICW, Rabu (26/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com