Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Segera Putus Uji Materi yang Diajukan 9 Pegawai KPK

Kompas.com - 04/06/2021, 13:47 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-undang Nomor 19 Nomor 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun perkara tersebut diajukan oleh sembilan dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kenapa ini penting? Karena ini berkaitan dengan hak orang atas pekerjaan yang dijamin konstitusi. Karena itu, harus diberikan (putusan) jelang 1 November. Karena jika diputus setelah 1 November, putusan MK tidak ada gunanya," kata Charles dikutip dari Kompas.id, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: 9 Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Diketahui para pegawai KPK mendaftarkan permohonan uji materi atas Pasal 69 B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU KPK.

Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai KPK dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Charles mengatakan, MK sebenarnya telah menyinggung persoalan alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tersebut di dalam putusan nomor 70/PUU-XVII/2019 di bagian pertimbangan.

Disebutkan bahwa adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Serta pengalihan status pegawai tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang ditentukan dalam Ketentuan Peralihan UU KPK.

Baca juga: Putusan MK: Peralihan Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Menurut Charles, putusan MK tersebut tegas mengamanatkan tidak boleh adanya kerugian hak pegawai dalam proses alih status.

Namun, saat ini justru ada 51 pegawai KPK yang diberhentikan, putusan MK tersebut tidak diikuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah.

Ia juga menduga ketidakpatuhan itu terjadi karena pernyataan MK mengenai peralihan menjadi ASN ada di bagian pertimbangan.

"Pertimbangan itu mestinya menjadi satu napas dengan amar putusan. Itu yang mau diterjemahkan lagi supaya lebih tegas," ujar dia.

Kendati demikian, Charles mengaku optimistis MK akan mengabulkan permohonan kesembilan pegawai KPK tersebut. Sebab, kerugian konstitusional yang dialami para pegawai KPK tersebut sudah faktual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com