Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Kontroversi Firli Bahuri, Berbagai Pelanggaran Etik dan Dugaan Gratifikasi

Kompas.com - 04/06/2021, 13:44 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, dikenal sebagai sosok yang sarat kontroversi. Bahkan, jauh sebelum memimpin lembaga anti rasuah itu pun ia sudah penuh dengan sensasi.

Firli telah mendapat banyak penolakan dari sejumlah masyarakat karena diduga memiliki catatan merah dan pelanggaran etik berat.

Terbaru, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK ke kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi sewa helikopter untuk perjalanan pribadi.

Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim atas Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter

Di bawah ini Kompas.com merangkum kontroversi Firli Bahuri. Apa saja?

Pelanggaran etik berat

Pada 2019, Firli Bahuri pernah dinyatakan melakukan penggaran etik berat. Ini disebabkan dia bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Secara etik, Firli seharusnya tidak boleh bertemu Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Baca juga: Pertemuan Irjen Firli dan TGB yang Berujung Pelanggaran Etik...

Sebab, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Bukti-bukti pertemuan antara Firli dan TGB didapat KPK dari sejumlah saksi serta beberapa foto dan video.

Saat itu Firli juga diketahui terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.

Baca juga: Dianggap Abai soal Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli, Ini Kata Pimpinan KPK

 

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Ditolak Jadi Ketua KPK

Saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK, Firli telah mendapat penolakan, baik itu dari internal KPK atau masyarakat sipil.

Usai terpilih jadi ketua KPK, Firli sontak langsung mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi. Masa depan pemberantasan korupsi dinilai bakal suram di tangannya. Hal ini dikarenakan Firli dianggap bukan sosok yang benar-benar bersih dan berintegritas.

Selain ditolak pegiat antikorupsi, Firli juga ditolak pegawai KPK. Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU

Gratifikasi sewa helikopter

Firli dilaporkan ICW ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Kamis (3/6/2021). ICW menduga Firli menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter.

ICW mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain yang menunjukkan bahwa diskon yang didapatkan Firli terlalu jauh dari harga umum.

Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU

Dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama empat jam.

Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal itu pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.

Pada bulan yang sama, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Baca juga: Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kedua kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kedua kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Dugaan gratifikasi menginap di hotel

Firli diduga pernah menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan.

Saat tes calon pimpinan KPK, Firli memang mengakui bahwa ia pernah menginap di sebuah hotel bersama anaknya dan istrinya pada 24 April hingga 26 Juni. Ia tidak menyebut tahun berapa menginap di hotel itu.

Kendati demikian, Firli membantah uang untuk membayar penginapannya itu berasal dari orang lain.

Baca juga: Firli Tolak Anggapan KPK Bakal Ompong Setelah 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Ia menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, lalu membayar lagi pada saat check out Rp 5,1 juta.

Bertemu Komisaris PT Pelindo I

Pertemuan antara Firli dengan Komisaris PT Pelindo I Timbo Siahaan menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pelindo.

Dilansir dari Tribunnews, Timbo menjelaskan bahwa dia diajak Firli Bahuri untuk berbuka puasa bersama tujuh pimpinan media massa.

Timbo mengaku diundang Firli Bahuri kapasitasnya sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Jak TV.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

Bertemu petinggi partai

Firli Bahuri diketahui pernah bertemu dengan seorang perempuan yang merupakan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Pertemuan ini diketahui saat Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Firli melanggar etik berat atas pertemuannya itu.

Diakui Firli saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR saat tes capim KPK bahwa pertemuan itu tidak disengaja. Firli mengaku hadir atas undangan rekannya lalu bertemu dengan seorang ketua umum partai politik.

Baca juga: Cerita Firli soal Pertemuannya dengan Perempuan Ketum Parpol...

Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan nasi goreng hasil masakannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan nasi goreng hasil masakannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2020).

Pernah menjemput saksi

Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli juga melanggar etik berat karena menjemput langsung saksi kasus dana perimbangan yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Saksi tersebut adalah Wakil Ketua BPK Bahrullah dan auditor utama BPK I Nyoman Wara.

Baca juga: Firli Mengaku Pernah Jemput Saksi yang Hendak Diperiksa KPK di Lobi

Heboh masak nasi goreng

Firli pernah menunjukkan kebolehannya memasak nasi goreng dalam acara silaturahim semua unsur KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Aksi Firli ini bukan tanpa alasan, ia mengaku selalu mempertontonkan hobinya itu di setiap wilayah dan instansi tempatnya ditugaskan.

Banyak yang mengkritik hal ini. Salah satunya datang dari Bambang Widjojanto. BW juga menilai aksi Firli tersbut adalah konyol.

Baca juga: Dikritik Bambang Widjojanto soal Masak Nasi Goreng, Firli: Kita Kerja, Kerja, dan Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com