KOMPAS.com - Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, dikenal sebagai sosok yang sarat kontroversi. Bahkan, jauh sebelum memimpin lembaga anti rasuah itu pun ia sudah penuh dengan sensasi.
Firli telah mendapat banyak penolakan dari sejumlah masyarakat karena diduga memiliki catatan merah dan pelanggaran etik berat.
Terbaru, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK ke kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi sewa helikopter untuk perjalanan pribadi.
Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim atas Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter
Di bawah ini Kompas.com merangkum kontroversi Firli Bahuri. Apa saja?
Pada 2019, Firli Bahuri pernah dinyatakan melakukan penggaran etik berat. Ini disebabkan dia bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.
Secara etik, Firli seharusnya tidak boleh bertemu Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).
Baca juga: Pertemuan Irjen Firli dan TGB yang Berujung Pelanggaran Etik...
Sebab, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Bukti-bukti pertemuan antara Firli dan TGB didapat KPK dari sejumlah saksi serta beberapa foto dan video.
Saat itu Firli juga diketahui terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.
Baca juga: Dianggap Abai soal Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli, Ini Kata Pimpinan KPK
Saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK, Firli telah mendapat penolakan, baik itu dari internal KPK atau masyarakat sipil.
Usai terpilih jadi ketua KPK, Firli sontak langsung mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi. Masa depan pemberantasan korupsi dinilai bakal suram di tangannya. Hal ini dikarenakan Firli dianggap bukan sosok yang benar-benar bersih dan berintegritas.
Selain ditolak pegiat antikorupsi, Firli juga ditolak pegawai KPK. Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU
Firli dilaporkan ICW ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Kamis (3/6/2021). ICW menduga Firli menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter.
ICW mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain yang menunjukkan bahwa diskon yang didapatkan Firli terlalu jauh dari harga umum.
Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU
Dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama empat jam.
Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal itu pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.
Pada bulan yang sama, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Baca juga: Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Firli diduga pernah menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan.
Saat tes calon pimpinan KPK, Firli memang mengakui bahwa ia pernah menginap di sebuah hotel bersama anaknya dan istrinya pada 24 April hingga 26 Juni. Ia tidak menyebut tahun berapa menginap di hotel itu.
Kendati demikian, Firli membantah uang untuk membayar penginapannya itu berasal dari orang lain.
Baca juga: Firli Tolak Anggapan KPK Bakal Ompong Setelah 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Ia menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, lalu membayar lagi pada saat check out Rp 5,1 juta.
Pertemuan antara Firli dengan Komisaris PT Pelindo I Timbo Siahaan menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pelindo.
Dilansir dari Tribunnews, Timbo menjelaskan bahwa dia diajak Firli Bahuri untuk berbuka puasa bersama tujuh pimpinan media massa.
Timbo mengaku diundang Firli Bahuri kapasitasnya sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Jak TV.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Firli Bahuri diketahui pernah bertemu dengan seorang perempuan yang merupakan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Pertemuan ini diketahui saat Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Firli melanggar etik berat atas pertemuannya itu.
Diakui Firli saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR saat tes capim KPK bahwa pertemuan itu tidak disengaja. Firli mengaku hadir atas undangan rekannya lalu bertemu dengan seorang ketua umum partai politik.
Baca juga: Cerita Firli soal Pertemuannya dengan Perempuan Ketum Parpol...
Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli juga melanggar etik berat karena menjemput langsung saksi kasus dana perimbangan yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Saksi tersebut adalah Wakil Ketua BPK Bahrullah dan auditor utama BPK I Nyoman Wara.
Baca juga: Firli Mengaku Pernah Jemput Saksi yang Hendak Diperiksa KPK di Lobi
Firli pernah menunjukkan kebolehannya memasak nasi goreng dalam acara silaturahim semua unsur KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Aksi Firli ini bukan tanpa alasan, ia mengaku selalu mempertontonkan hobinya itu di setiap wilayah dan instansi tempatnya ditugaskan.
Banyak yang mengkritik hal ini. Salah satunya datang dari Bambang Widjojanto. BW juga menilai aksi Firli tersbut adalah konyol.
Baca juga: Dikritik Bambang Widjojanto soal Masak Nasi Goreng, Firli: Kita Kerja, Kerja, dan Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.