JAKARTA, KOMPAS.com - Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi mengapresiasi langkah Indonesia yang tidak memberangkatkan haji tahun 2021.
Ia mengatakan, langkah Indonesia tersebut bahkan viral di media-media Arab Saudi.
"Di media Saudi sudah viral dan secara birokrasi personal sudah disampaikan, mereka (Arab Saudi) apresiasi langkah Indonesia dengan pertimbangan keselamatan jiwa," ujar Endang kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Menurut Endang, Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2021 dikarenakan waktu yang tidak cukup.
Antara lain waktu untuk persiapan teknis administrasi dengan pelaksanaan ibadah.
"Kecukupan waktu yang tidak mungkin untuk pelaksanaan dan persiapan administrasi dan lainnya," kata Endang.
Endang mengatakan, waktu Wukuf akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021.
Namun hingga saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu Endang memastikan, hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: MUI Minta Saudi Jelaskan soal Tak Ada Pemberangkatan Haji Asal Indonesia
Hal tersebut pun menjadi masalah yang tidak hanya dihadapi Indonesia dalam persoalan pemberangkatan haji, tetapi juga negara lainnya di dunia.
Ditambah lagi, kata dia, Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi soal ibadah haji tahun ini.
"Masalahnya bukan untuk Indonesia saja, semua negara di dunia ini belum ada yang dapat kuota dan belum ada pengumuman resmi dari pihak Arab Saudi haji tahun ini apakah domestik atau international," kata Endang.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Baca juga: Konsul Haji KJRI: Semua Negara di Dunia Belum Ada yang Dapat Kuota Haji
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).