Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kembangkan Perikanan Budidaya, KKP Latih Masyarakat Banten dan Jatim

Kompas.com - 04/06/2021, 11:28 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan perikanan budi daya dengan menggelar berbagai perlatihan bagi masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah pelatihan budi daya ikan dengan recirculating aquaculture system (RAS) dan budidaya mangrove di Kabupaten Serang, Banten, serta pelatihan pengembangan olahan ikan di Kabupaten Madiun dan Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Selain itu, Kementerian KP juga menggelar web seminar (webinar) untuk menyiapkan materi penyuluhan bagi masyarakat.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Sjarief Widjaja memaparkan dua poin penting dari penentuan tema RAS dan budidaya mangrove dalam pelatihan yang dilaksanakan di Serang, Banten, pada 1-2 Juni 2021.

Baca juga: KKP Ringkus 2 Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Laut Sulawesi

Poin pertama adalah pengaruh besar dari kualitas air bagi pertumbuhan dan kesehatan ikan yang tengah dibudidayakan.

Poin kedua adalah manfaat mangrove dari berbagai sudut pandang, yaitu manfaat dari segi ekologi, ekonomi, fisik-kimia, hingga sosial.

Dalam pelatihan yang difasilitasi oleh Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Tegal itu, Sjarief menjelaskan, kematian ikan di kolam budi daya sering kali terjadi akibat air yang tercemar oleh sisa pakan dan kotoran ikan.

“Sungai, danau maupun laut yang mengalir dengan sendirinya akan membersihkan bakteri dan kotoran tempat hidup ikan, berbeda dengan kolam yang cenderung mengendapkan kotoran dan bakteri tersebut,” jelasnya.

Menurut Sjarief, masalah itu dapat di atasi dengan RAS yang mengalirkan air kolam budi daya ke filter untuk dibersihkan dari kotoran dan bakteri, kemudian dialirkan kembali ke dalam kolam.

Baca juga: Riset BRDSM: Tanaman Herbal Jadi Solusi Obat Aman untuk Budidaya Ikan

“Melalui sistem RAS, kesehatan ikan dapat terjaga, sehingga berujung pada meningkatnya produktivitas usaha bagi pembudidaya ikan,” katanya.

Selain itu, Sjarief juga memaparkan, mangrove memiliki kemampuan untuk menyerap kadar karbon di udara sampai empat kali lipat dibandingkan tumbuhan lainnya.

“Lumpur-lumpur yang mengandung toksin dari limbah perkotaan akan diserap oleh akar-akar mangrove sehingga tidak mencemari perairan dan daratan di sekitarnya,” jelas Kepala BRSDM.

Menurut dia, apabila kawasan mangrove dikelola dengan baik, maka kawasan tersebut berpotensi menjadi daerah wisata yang menguntungkan masyarakat.

“Pada saatnya nanti, kawasan mangrove ini akan ditebar dengan kepiting, penyu, unggas dan biota lainnya yang melengkapi kawasan ekosistem mangrove ini sebagai tempat masyarakat dalam menikmati keindahan alam dan satwa,” kata Sjarief.

Baca juga: Udang Jadi Primadona Ekspor Komoditi Hasil Kelautan Selama Caturwulan I/2021

Senada, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nur’aeni mengatakan, selain dapat menekan abrasi, mangrove juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

“Mangrove dapat menjadi sumber pangan manusia, pakan ternak, kayunya dapat digunakan untuk bahan kerajinan, buahnya dapat digunakan sebagai bahan kosmetik, kandungannya bisa menghasilkan pewarna alami untuk pembuatan batik dan lain sebagainya,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPR RI itu mengaku khawatir terhadap masalah terhambatnya produktivitas usaha budi daya ikan akibat penggunaan teknologi yang tidak efisien.

Namun, dengan adanya pelatihan budi daya ikan menggunakan RAS tersebut, ia berharap masyarakat dapat memahami akses modal, teknologi, dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha budi daya ikan.

Pada kesempatan tersebut, Nur’aeni pun menyampaikan apresiasinya atas pelatihan yang tetap dilaksanakan pada hari libur nasional yaitu Hari Lahir Pancasila.

Baca juga: Hari Pancasila, Pengunjung TMII Capai 12.405 Orang

Halaman:


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com