JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta otoritas Kerajaan Arab Saudi ikut memberikan penjelasan terkait tidak adanya pemberangkatan haji bagi jemaah asal Indonesia tahun ini.
Abbas menilai, penjelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul spekulasi dan kesalahpahaman karena Pemerintah Arab Saudi juga disebut melonggarkan aturan masuk ke negara itu untuk sejumlah negara lain.
“Untuk itu kita betul-betul meminta adanya keterbukaan dan penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak Pemerintah Saudi dan juga dari pihak Pemerintah Indonesia agar tidak ada kesalahpahaman dari para jamaah dan umat,” kata Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: 24 Provinsi dengan Daftar Tunggu Haji Tercepat hingga Terlama...
Abbas dapat memahami apabila keselamatan menjadi prioritas bagi semua negara di tengah wabah pandemi Covid-19.
Namun, ia heran karena ada sejumlah negara seperti Amerika Serikat yang disebut mendapat kelonggaran untuk masuk ke wilayah Arab Saudi.
Padahal, menurut dia, pandemi Covid-19 juga masih melanda Amerika Serikat.
“Tetapi yang agak mengherankan saya mengapa Amerika serikat bisa mengirim jemaahnya padahal negeri tersebut juga dilanda hal yang sama,” kata dia.
Abbas menilai, kemajuan teknologi di bidang kesehatan saat ini dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Menurut dia, semua calon jemaah bisa divaksinasi hingga melakukan tes pemeriksaan terkait Covid-19.
“Jika para jemaah tersebut sudah divaksin dan hasil test PCR dari pada calon tersebut adalah negatif maka tentu sebaiknya Pemerintah Saudi akan bisa menerima mereka untuk datang bagi mengerjakan ibadah haji karena pemerintah saudi semestinya selain memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang bersifat ilmiah,” ujar Abbas.
Baca juga: Keberangkatan Haji Ditunda, Nasib Calon Jemaah, hingga Alasan Pembatalan...
Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
Diketahui juga, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19.
Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.
Baca juga: Calon Jemaah Haji RI Batal Berangkat, Wakil Ketua DPR: Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas
Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.