Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Tak Dimasukkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pelemahan Lembaga, Bisa Bubar

Kompas.com - 03/06/2021, 19:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritisi tak dicantumkannya lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Menurut dia, hal itu merupakan bentuk upaya pelemahan terhadap BNPB, bahkan bisa menghilangkan lembaga itu.

"Pasti, itu pasti, kalau menurut semua fraksi di Komisi VIII, bilamana ada rencana penghapusan BNPB ya bukan hanya pelemahan, namanya menghilangkan," kata Yandri kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memprediksi, BNPB bisa saja bubar jika tetap tak masuk dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

Sebab, menurut dia, lembaga itu bisa saja kemudian berada di bawah kementerian atau lembaga lain jika tak masuk dalam UU.

Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

"Ya sewaktu-waktu BNPB bisa bubar, dia bisa di bawah kementerian/lembaga yang lain, dia bisa tidak ada di kabupaten-provinsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yandri mengkhawatirkan persoalan yang berlanjut ketika BNPB tak masuk dalam UU.

Menurut dia, lembaga yang tak dicantumkan dalam UU justru membahayakan lembaga itu sendiri.

"Kalau enggak ada lembaga yang disebut oleh undang-undang, dimandatkan, hanya bermodalkan sebuah keppres ya bahaya," terangnya.

Pasalnya, Yandri memprediksi akan ada saling lempar tanggungjawab ketika lembaga BNPB tak masuk dalam UU.

"Kalau enggak, nanti saling lempar, lah itu kan tanggungjawabnya, Pekerjaan Umum (PU), wah itu tanggung jawabnya menteri sosial, wah itu tanggung jawabnya TNI," kata dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Komisi VIII tetap pada semangat memperkuat lembaga BNPB dengan cara tetap meminta agar BNPB dicantumkan dalam UU Penanggulangan Bencana.

Baca juga: BNPB Dikeluarkan dari RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pak Ganip Mohon Menghadap Presiden...

Dengan adanya BNPB, lanjut dia, koordinasi penanggulangan bencana juga dapat lebih terukur dan khusus.

"Ini kan koordinasi bisa lebih terukur, prosedurnya bisa lebih dimatangkan, anggaran juga bisa lebih terencana," ujarnya.

"Nah kalau kita tetap bahwa BNPB itu mesti disebut dalam Undang-Undang, biar ada lembaga yang khusus, BNPB tetap harus ada," tegas Yandri.

Sebelumnya, polemik tak dicantumkannya nama BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana sudah dijawab oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada rapat yang berbeda, Risma menegaskan bahwa pemerintah tetap memutuskan nomenklatur BNPB tak disebut dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com