JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri belum mengambil sikap soal kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin.
Menurut Rusdi, Polri menunggu hingga ada putusan tetap terhadap kasus tersebut.
"Nanti kami lihat sampai ke depan putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Robin yang Berujung Pemberhentian Secara Tidak Hormat
Ia mengatakan, saat ini proses hukum masih berjalan. Polri, kata Rusdi, menghargai proses hukum tersebut.
Stepanus diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK.
Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Stepanus Robin Berjalan, Termasuk Panggil Azis Syamsuddin
Selain itu, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Stepanus yaitu pemberhentian secara tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.
"Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan, karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yang menyangkut pejabat di daerah. Polri tetap menghargai itu semua," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.