JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, pencopotan jabatan Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta dan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo karena dugaan penyalahgunaan wewenang.
Keduanya kemudian dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1129/VI/KEP/2021 tertanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
"Yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang. Diduga ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Polri Mutasi 348 Perwira, Brigjen Guntur Jadi Kapolda Bengkulu
Ramadhan menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu bermula dari laporan yang diterima Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dia pun mengatakan, Divisi Propam mendalami laporan tersebut. Margiyanta dan Wanito Eko Sulistyo akan diperiksa oleh Divisi Propam.
"Jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam. Nanti kami lihat hasilnya. Kan belum diperiksa ini," tuturnya.
Baca juga: Dimutasi dan Demosi karena Narkoba, Perwira Polisi di Wonogiri Ini Tak Kapok, Kembali Gunakan Sabu
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, tiap anggota polisi harus dapat mempertanggungjawabkan kesalahan masing-masing.
Menurutnya, hal itu berlaku bagi seluruh anggota Polri di semua tingkatan.
"Siapa pun anggota Polri yang melakukan kesalahan tentunya harus dimintakan pertanggungjawaban," kata Rusdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.