Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sinetron "Suara Hati Istri", LSF Sebut Penyensoran Hanya Fokus ke Konten

Kompas.com - 03/06/2021, 16:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sinetron Suara Hati Istri saat ini menjadi polemik di masyarakat karena karakter istri ketiga bernama Zahra diperankan oleh aktris berusia 15 tahun.

Sejumlah adegan dalam film itu juga menuai kritik karena dianggap dapat mempromosikan pernikahan anak.

Namun, Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Rommy Fibri Hardianto mengatakan, pihaknya hanya berwenang menyensor konten dalam sebuah film atau sinetron saja. LSF tidak menyoroti aktris atau yang terlibat dalam sinetron.

"LSF ini ketika menyensor ini kan hanya apa yang ada di tayangan filmnya, tidak sampai mengecek ini krunya, pemain aktor atau aktrisnya usia berapa. Ini sudah bersuami istri atau jomblo atau apa, Enggak sampai ke sana," kata Rommy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Sinetron Suara Hati Istri Pelanggaran Hak Anak

Rommy menegaskan, LSF memiliki kewenangan menyortir adegan dalam sebuah film.

Ia menekankan bahwa setiap sensor LSF dilakukan sesuai dengan kaidah dan aturan sensor film yang berlaku di Tanah Air.

"(Fokus) ke konten. Adegan yang muncul di film itu, sesuai konteks atau enggak. Kemudian ada dialognya yang melanggar etika, aturan penyensoran apa enggak," ucap dia.

Sementara itu, Rommy menilai kewenangan untuk menyeleksi pemain merupakan tanggung jawab dari rumah produksi atau produktion house (PH) suatu film.

"Itu menjadi tanggung jawab PH-nya masing-masing. Jadi kalau PH-nya memperkerjakan anak di bawah umur misalnya seperti yang diprotes. Ya dia bertanggung jawab untuk itu," ujarnya.

Baca juga: Polemik Sinetron “Suara Hati Istri”, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Promosi Konten Pernikahan Dini

Atas polemik terkait sinetron Suara Hati Istri, Rommy pun mengajak semua rumah produksi hingga sutradara lebih memerhatikan isu sensitif dalam proses pembuatan film atau sinetron.

Khususnya, terkait isu-isu sensitif yang bersinggungan dengan perindungan anak, perempuan, hingga poligami.

"Jadi LSF mengimbau agar para pemilik rumah produksi dan sutradara untuk memerhatikan tema-tema yang sensitif khususnya menyangkut perlindungan anak, perlindungan perempuan dan juga poligami," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, karakter Zahra yang diperankan aktris remaja Lea Ciarachel mendadak jadi kontroversi publik.

Baca juga: KPI Diminta Beri Sanksi dan Setop Sinetron Suara Hati Istri karena Aktris 15 Tahun Perankan Istri Ketiga

Pasalnya, dalam sinetron Suara Hati Istri, Lea memerankan karakter Zahra yang merupakan istri ketiga dari Pak Tirta.

Sedangkan di kehidupan nyata, usia Lea yang lahir 5 Oktober 2006 itu baru 15 tahun saat ini.

Sementara lawan mainnya, aktor Panji Saputra, yang memerankan karakter Pak Tirta, telah berusia 39 tahun.

Banyak adegan dalam sinetron tersebut yang menjadi sorotan, seperti ketika Pak Tirta mencium kening Zahra, atau ketika Pak Tirta mendekatkan wajahnya di perut Zahra yang sedang hamil.

Terkait sinetron yang tayang di Indosiar itu, Direktur Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar bahkan menilai bahwa sejumlah tayangan dalam sinetron itu dapat menimbulkan toxic masculinity.

Baca juga: Kementerian PPPA: Sinetron Suara Hati Istri Timbulkan Toxic Masculinity

Toxic masculinity atau maskulinitas beracun yang dimaksud adalah, dampak yang muncul dengan terbangunnya konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, kekerasan, dan merendahkan perempuan.

"Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari siaran TV, ini dapat memicu terjadinya berbagai pelanggaran hak anak," kata dia.

Dia juga menyayangkan bahwa skenario yang dibuat dalam sinetron Suara Hati Istri masih belum memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

"Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terkait muatan atau skenario dalam tayangan tersebut," kata dia.

"Tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja," ucap Nahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com