JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta masyarakat tak mudah percaya pada berita bohong atau hoaks yang beredar terkait penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Ia memastikan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini bukan karena adanya hutang pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.
"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan keputusan membatalkan haji ini karena ada hutang negara Indonesia kepada Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain," kata Yandri dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Yandri mengatakan, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 merupakan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
Baca juga: Menag: Keputusan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Sudah Dikomunikasikan
Sejatinya Kementerian Agama telah mempersiapkan penyelenggaraan jemaah haji asal Indonesia, mulai dari asrama hingga manasik.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Termasuk, kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia.
Keputusan pembatalan ini juga diambil atas dasar pertimbangan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona yang masih melanda dunia
Pemerintah bersama DPR, kata Yandri, bersepakat untuk mengutamakan keselamatan jemaah.
"Komisi VIII DPR RI kemarin rapat terakhir dengan Pak Menteri Agama melihat kondisi kekinian bahwa dengan berat hati kami bersepakat bahwa haji tahun ini negara kita atau bangsa yang sangat kita cintai ini belum bisa mengirimkan calon jemaah hajinya," ucap Yandri.
Baca juga: Menag: Indonesia Tidak Punya Utang atau Tagihan yang Belum Dibayar Terkait Haji
Yandri meminta masyarakat, khususnya calon jemaah haji untuk tidak mencemaskan dana haji yang sudah disetorkan. Ia memastikan dana tersebut dalam kondisi aman.
"Kami mohon kepada calon jemaah haji untuk tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman. Dan kalau ada berita mengatakan karena ada hutang itu tidak benar sama sekali," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Komisi VIII: Kami Maklumi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.