JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut, Komisi VIII mendukung keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021.
Menurut dia, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
"Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama itu sejalan apa yang kami bahas melalui Panitia Kerja Haji di DPR RI dan sudah kami sepakati kemarin, dari semua unsur kami mendukung, memaklumi," kata Yandri dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021, Ini Alasannya
Yandri mengatakan, sejatinya pemerintah melalui Kementerian Agama telah mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji jemaah Indonesia, mulai dari asrama hingga manasik.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Termasuk, kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia.
Selain itu, kata Yandri, keputusan pembatalan ini juga diambil atas dasar pertimbangan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona.
"Yang paling penting adalah keselamatan calon jemaah haji di mana pandemi Covid-19 masih sangat tinggi," ujarnya.
Yandri pun memastikan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini bukan karena adanya hutang pemerintah Indonesia ke Saudi Arabia.
Ia meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita bohong atau hoaks yang beredar terkait penyelenggaraan haji.
Yandri juga menegaskan bahwa dana haji yang sudah disetorkan jemaah dalam kondisi aman.
"Kami mohon kepada calon jemaah haji untuk tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman. Dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.