Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2021, 13:32 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengaku tidak menemukan indikasi adanya pegawai KPK yang bergabung dengan organisasi terlarang.

Sebelum TWK digelar, Novel sempat menanyakan pada Firli apakah ada indikasi pegawai KPK bergabung dengan organisasi terlarang.

"Saya sempat tanya Pak Firli, saya WhatsApp, apakah jika TWK digunakan untuk mencari tahu ada pegawai yang berhubungan dengan organisasi terlarang, maka sudah ada indikasinya? Apa indikasinya?" papar Novel dalam diskusi virtual yang diadakan Arus Santri Anti Korupsi (ASASI) dan Pasantren Amanah dan Anti Rasuah (PATUH), Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Novel Mengaku Sempat Percaya Firli yang Bilang TWK Hanya Petakan Pegawai

"Dijawab beliau 'tidak ada'. Lalu saya mengatakan jika memang ada indikasinya tidak perlu menunggu proses peralihan status kepegawaian. Setiap saat pegawai itu bisa diberhentikan, disingkirkan, karena hal itu juga sudah melanggar kode etik di KPK," kata Novel.

Pertanyaan itu disampaikan Novel karena para pimpinan KPK selalu menjelaskan bahwa TWK hanya asesmen dan digunakan untuk melihat apakah pegawai KPK berafiliasi dengan organisasi terlarang, mencintai NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

Novel juga menyebut, saat itu Firli kemudian menjelaskan bahwa TWK hanya digunakan untuk memetakan pegawai.

Penjelasan Firli itu kemudian membuat Novel dan beberapa pegawai lainnya percaya dan mau mengikuti TWK.

"Maka kami kemudian berpikir positif dan mengikuti saja. Tapi akhirnya masalahnya banyak," kata dia.

Baca juga: Novel Mengaku Sempat Bertanya kepada Firli Bahuri tentang Urgensi TWK

Novel melihat bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK, termasuk dirinya bukan lagi upaya menyingkirkan para pegawai yang berintegritas.

Lebih dari itu, Novel beranggapan bahwa harapan masyarakat pada upaya pemberantasan korupsi sedang terancam.

"Ini bukan hanya masalah menyingkirkan pegawai yang berpotensi dengan cara semena-mena. Tapi saya melihat harapan masyarakat pada pemberantasan korupsi sungguh-sungguh terancam," ucap dia.

Dalam pengumuman awal hasil tes TWK, pimpinan KPK menyebut 75 pegawai dinyatakan masuk dalam kategori tak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian, keputusan itu berubah setelah dilakukan rapat koordinasi dengan lima lembaga lainnya pada Selasa (25/5/2021).

Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa 51 dari 75 pegawai dinyatakan tetap tak lolos TWK.

Baca juga: Novel: Harapan Masyarakat pada Pemberantasan Korupsi Terancam

Sementara itu, 24 sisanya diberi kesempatan menjadi ASN dengan syarat melewati pendidikan wawasan kebangsaan.

Adapun dari 51 pegawai yang dinyatakan TMS beberapa diantaranya memiliki track record pemberantasan korupsi cukup baik.

Seperti penyidik Andre Nainggolan yang menangani kasus korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara, penyelidik Harun Al Rasyid yang dikenal sering menjadi pemimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) para koruptor.

Selain itu, Novel Baswedan yang turut serta dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi benih benur lobster (BBL) dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Nasional
Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra

Nasional
SBY, Prabowo, JK, dan Kaesang Hadiri Ultah ke-76 Luhut

SBY, Prabowo, JK, dan Kaesang Hadiri Ultah ke-76 Luhut

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Merawat Asa Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Merawat Asa Keadilan

Nasional
Kemenlu: 8 WNI Jadi Korban Ledakan Tabung Gas di Taiwan

Kemenlu: 8 WNI Jadi Korban Ledakan Tabung Gas di Taiwan

Nasional
PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dukung Capres Selain Ganjar

PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dukung Capres Selain Ganjar

Nasional
Cak Imin 'Khawatir' Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Cak Imin "Khawatir" Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Nasional
Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Nasional
Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar pada Pilpres 2024

Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar pada Pilpres 2024

Nasional
Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Nasional
Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Nasional
Anggap 'Bullying' di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Anggap "Bullying" di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Nasional
KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

Nasional
RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com