Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Layanan E-KTP kepada Transgender, Kemendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi

Kompas.com - 03/06/2021, 12:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik.

Hal itu dikatakannya terkait layanan layanan administrasi kependudukan berupa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk kelompok transgender.

"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan) terbaik, secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi," kata Zudan sebagaimana dikutip dari siaran pers Dukcapil, Kamis (2/6/2021).

"Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," tambahnya.

Baca juga: Layani Pembuatan KTP-el Transgender, Dukcapil: Namanya Harus Asli

Zudan melanjutkan, kewajiban negara dalam mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.

Aturan tersebut menyatakan bahwa kewajiban negara yakni memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia baik WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," tegas Zudan.

Sementara itu, terkait kolom jenis kelamin, yang diberikan kepada para transgender tersebut berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Layani Dokumen Kependudukan Transgender, Kemendagri Tak Ingin Diskriminasi

Zudan menegaskan, di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Sehingga, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," tegas Zudan.

"Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," lanjutnya.

Zudan mengungkapkan, dengan memiliki KK dan KTP-el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri melayani pembuatan e-KTP para transgender di Tangerang Selatan pada Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Dokumen Kependudukan untuk Transgender

Pelayanan tersebut diberikan kepada transgender yang sudah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, David Yama mengatakan, para transgender yang diberikan pelayanan itu berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

David mengungkapkan, untuk sementara Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.

Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung bisa mencetak KTP-el dan KK secara langsung. Sementara bagi yang belum memiliki NIK akan dilakukan perekaman di tempat.

Setelah para transgender yang terdata by name by address, Dukcapil akan melakukan pencarian dan membuatkan database kependudukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com