JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melayani pembuatan KTP-el para transgender di Tangerang Selatan pada Selasa (1/6/2021).
Pelayanan tersebut diberikan kepada transgender yang sudah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Direktur Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri David Yama mengatakan, para transgender yang diberikan pelayanan itu berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," kata David sebagaimana dikutip dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Kamis (2/6/2021).
Baca juga: Layani Dokumen Kependudukan Transgender, Kemendagri Tak Ingin Diskriminasi
David mengungkapkan, untuk sementara Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.
Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung bisa mencetak KTP-el dan KK secara langsung.
Sementara itu, bagi yang belum memiliki NIK akan dilakukan perekaman di tempat.
Setelah para transgender yang terdata by name by address, Dukcapil akan melakukan pencarian dan membuatkan database kependudukan.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, kolom jenis kelamin yang diberikan kepada para transgender tersebut berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kemendagri Akan Bantu Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK
Zudan menegaskan, di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, sehingga, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," ucap Zudan.
"Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata dia.
Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el
Zudan mengungkapkan, dengan memiliki KK dan KTP-el, transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.