JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Presiden Joko Widodo dapat mengangkat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebab, kata Feri, presiden berwenang untuk mengangkat, memindahkan, bahkan memberhentikan ASN.
"Jika presiden menghendaki, maka pegawai KPK dengan mudah dapat dialihstatuskan menjadi PNS, tanpa perlu sesuai kehendak pimpinan KPK sama sekali," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (3/5/2021).
Baca juga: Di Mana Keberpihakan Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi?
Kewenangan presiden untuk mengendalikan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3 ayat (1) mengatur, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Kemudian, berdasarkan Pasal 3 ayat (2), presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada sejumlah pihak seperti menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota.
Oleh karenanya, menurut Feri, jika menghendaki, presiden sangat mungkin mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN sekalipun pegawai tersebut tak lolos TWK.
"Presiden merancang dirinya untuk dapat mengendalikan seluruh ASN yang ada, namun dalam konteks pegawai KPK ternyata presiden tidak mengambil tindakan yang nyata," ujarnya.
Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK
Presiden pun dinilai sedari awal bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai KPK. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatannya dalam merevisi UU KPK bersama DPR.
Meskipun perubahan UU KPK merupakan usulan DPR, tetapi, tanpa persetujuan presiden mustahil sebuah rancangan UU dapat dibahas lebih lanjut.
Feri menyebut, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK merupakan rencana bersama presiden dan DPR untuk mengalihstatuskan pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi apabila ditanyakan siapakah yang paling bertanggung jawab dalam mengangkat dan memberhentikan pegawai KPK atau alih status pegawai KPK menjadi ASN? Jawabnya satu, Presiden Joko Widodo," kata dia.
Baca juga: Penyidik KPK Minta Jokowi Turun Tangan Langsung Sikapi Pemberhentian 51 Pegawai
Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
Sementara, sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021) kemarin.
Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.