Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tayangkan Sinetron Promosikan Pernikahan Anak, Stasiun TV Bisa Terancam Pidana

Kompas.com - 03/06/2021, 10:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stasiun televisi bisa terancam pidana atas penayangan sinetron yang dianggap telah mempertontonkan isu pernikahan anak. Isu ini mencuat setelah munculnya polemik terkait sinetron Suara Hati Istri.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, tayangan sinetron itu berisiko mempengaruhi masyarakat melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasalnya, dalam sinetron yang tayang di Indosiar itu diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarganya.

"Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nahar, dikutip dari siaran pers, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA: Sinetron Suara Hati Istri Timbulkan Toxic Masculinity

Berdasarkan hasil penelaahan Kementerian PPPA, kata dia, ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut.

Kementerian PPPA pun menilai bahwa pihak Indosiar telah menyampaikan ketidakbenaran.

Bahkan, kata Nahar, peran istri yang diperankan seorang pemain usia anak disebutkannya merupakan bentuk stimulasi pernikahan usia dini.

Hal tersebut bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

"Sinetron itu juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual," kata dia.

Baca juga: Polemik Sinetron “Suara Hati Istri”, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Promosi Konten Pernikahan Dini

Adegan dalam sinetron tersebut pun dinilainya telah mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kata dia, secara tidak langsung sinetron yang tayang setiap hari itu juga akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan toxic masculinity.

"Sehingga akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan," kata dia.

Baca juga: KPI Diminta Beri Sanksi dan Setop Sinetron Suara Hati Istri karena Aktris 15 Tahun Perankan Istri Ketiga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com