Sinetron itu juga disebutkannya berisiko mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak.
Ini termasuk kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasalnya, kata dia, pada tayangan tersebut diceritakan bahwa tokoh Zahra dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarganya.
"Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari siaran TV, ini dapat memicu terjadinya berbagai pelanggaran hak anak," ucap dia.
Baca juga: Kementerian PPPA: Sinetron Suara Hati Istri Menstimulasi Pernikahan Dini
Oleh karena itu, ia pun berharap KPI dapat segera bertindak mengevaluasi tayangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tayangan sinetron Suara Hati Istri menjadi viral karena tokoh "Zahra" yang merupakan istri ketiga dan diperankan oleh Lea Cirachel yang masih berusia 15 tahun.
Sedangkan di kehidupan nyata, usia Lea yang lahir 5 Oktober 2006 itu baru 15 tahun saat ini.
Sementara lawan mainnya, aktor Panji Saputra, yang memerankan karakter Pak Tirta, telah berusia 39 tahun.
Terlepas dari perbedaan usia yang cukup jauh, dalam sinetron tersebut, keduanya dikisahkan sebagai pasangan suami istri.
Baca juga: KPI Dalami Aduan soal Sinetron Suara Hati Istri yang Pakai Aktris 15 Tahun Perankan Istri Ketiga
Banyak adegan dalam sinetron tersebut yang menjadi sorotan, seperti ketika Pak Tirta mencium kening Zahra atau ketika Pak Tirta mendekatkan wajahnya di perut Zahra yang sedang hamil.
Hal ini pun menjadi sorotan dari banyak pihak karena sinetron tersebut dianggap mempertontonkan isu pernikahan dini. KPI pun diminta bersikap atas kejadian tersebut.
"Sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) dalam keterangannya, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.