JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera mengevaluasi tayangan sinetron Suara Hati Istri.
Hal tersebut disampaikan Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menanggapi munculnya kecaman masyarakat terhadap sinetron yang dianggap tidak pantas itu.
"Menyayangkan tayangan tersebut dan berharap KPI dapat segera mengevaluasi tayangannya," kata Nahar kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021) malam.
Baca juga: Kementerian PPPA: Sinetron Suara Hati Istri Timbulkan Toxic Masculinity
Nahar mengungkapkan, pihaknya meyakini bahwa setiap tayangan yang disiarkan lembaga penyiaran TV bermaksud mendukung program pemerintah dan mengedukasi masyarakat.
Ini termasuk dalam upaya mencegah perkawinan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kekerasan seksual.
Namun dalam sinetron itu, kata dia, yang disayangkan adalah skenario yang dibuat masih belum memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
"Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terkait muatan atau skenario dalam tayangan tersebut," kata dia.
"Tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja," ujar Nahar.
Baca juga: Polemik Sinetron “Suara Hati Istri”, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Promosi Konten Pernikahan Dini
Pemeran utama sinetron itu diperankan anak di bawah umur yang menjadi istri ketiga. Dengan demikian, kata Nahar, maka sinetron itu juga dinilainya sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini.
Nahar mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam tayangan tersebut, kata dia, tokoh Zahra yang diperankan aktris di bawah umur merupakan istri ketiga yang sering mendapatkan kekerasan psikis dari pemeran pria yang diceritakan menjadi suaminya.
Kekerasan psikis itu berupa bentakan dan makian serta pemaksaan melakukan hubungan seksual.
"Hal ini dianggap mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak dan bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C," ujar Nahar.
Baca juga: Sudah Bertemu Indosiar, KPI: Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Akan Diganti