JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Kalimah mengatakan, penyandang disabilitas dapat dilayani untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan manapun di Indonesia.
Vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas tidak terbatas pada alamat domisili sesuai KTP-el.
"Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP-el," ujar Siti dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kemenkes Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk 562.242 Penyandang Disabilitas
Siti menegaskan, kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Dalam SE itu dijelaskan bahwa vaksinasi dapat berjalan dengan adanya kerja sama komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas.
"Kerja sama antara lain untuk mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19," tutur Siti.
"Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Dukcapil juga berjalan untuk proses vaksinasi di Panti milik Kemensos serta pendataan bagi kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata dia.
Pada Rabu, Kemenkes mulai melaksanakan vaksinasi bagi penyandang disabilitas fisik maupun mental.
Baca juga: Program Vaksinasi Massal Tahap 3 di Surabaya Sasar Kelompok Disabilitas, ODGJ, hingga Buruh
Siti menyebutkan, vaksinasi diberikan kepada 562.242 penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
"Kita mulai serentak se-Indonesia vaksinasi untuk disabilitas, baik fisik maupun mental. Sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia mulai divaksin hari ini," kata Siti.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan, sentra vaksinasi maupun instansi terkait dalam program vaksinasi Covid-19 tidak boleh menolak vaksinasi untuk penyandang disabilitas.
Kebijakan ini, menurut dia, telah dijamin oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka percepatan vaksinasi kepada lansia dan penyandang disabilitas.
"Sebenarnya untuk keseluruhan di instansi-instansi dan sentra-sentra vaksinasi tidak boleh menolak penyandang disabilitas untuk divaksinasi," ujar Angkie dalam sesi talkshow daring melalui live Instagram pada Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Bangun Sentra Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangsel Diminta Perbanyak Gandeng Swasta
Dia mengatakan, pemerintah pusat telah menyosialisasikan kebijakan ini.
Saat ini, pemerintah melanjutkan sosialisasi kebijakan yang sama kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
"Saat ini adalah tahap di mana sosialisasi kepada kepala-kepala daerah, RS dan titik-titik sentra vaksinasi agar bisa membuka vaksinasi Covid-19 kepada penyandang disabilitas," tutur Angkie.
Lebih lanjut, Angkie menyampaikan, vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas pada dasarnya telah diinklusifkan dengan program vaksinasi pemerintah maupun vaksinasi gotong-royong.
Dengan demikian, tidak ada lagi pembedaan untuk penyandang disabilitas.
"Semua bisa diinklusifkan jadi bisa ke sentra-sentra vaksinasi," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.