JAKARTA, KOMPAS.com – Sinetron “Suara Hati Istri” viral dan diperbincangkan di media sosial karena menggunakan jasa artis peran berusia 15 tahun untuk memerankan karakter sebagai istri ketiga.
Terkait polemik itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengimbau semua lembaga penyiaran tidak mempromosikan konten pernikahan dini dalam program siarannya.
“Sebaiknya lembaga penyiaran jangan mempromosikan pernikahan dini atau pernikahan di bawah ketentuan undang-undang gitu, karena itu nanti bisa mengajak warga untuk melakukan pernikahan (dini), padahal sudah ada UU (tentang) pernikahan,” kata Agung kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri, Indosiar Berjanji ke KPI
Agung mengatakan, saat ini pengaturan mengenai batas minimum seorang warga negara Indonesia untuk menikah adalah 19 tahun.
Hal ini, menurutnya, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
“UU itu kan mengikat warga negara, semua warga negara tanpa terkecuali harus ikut UU,” ucap dia.
Terkait dengan polemik sinetron “Suara Hati Istri”, Agung menyatakan pihaknya sudah meminta stasiun televisi Indosiar yang menayangkan sinetron tersebut untuk melakukan evaluasi.
Menurut dia, KPI telah meminta Indosiar mengganti peran perempuan yang masih berusia 15 tahun tersebut.
“Kami meminta kepada pihak Indosiar untuk segera berbenah, yang paling mudah adalah mengganti peran perempuan itu yang secara riil, kan 15 tahun, dan ini kan episodenya masih panjang, kan masih permulaan, jadi masih bisa ya mengubah alur cerita atau bagaimana begitu,” ungkapnya.
Baca juga: Sudah Bertemu Indosiar, KPI: Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Akan Diganti
KPI, menurut Agung, masih akan memanggil pihak Indosiar dan production house (PH) dari sinetron tersebut.
Ia pun menceritakan, sebelumnya KPI sudah pernah mengintervensi sebuah iklan sinetron yang memiliki konten pernikahan anak.
Namun, saat itu film tersebut masih belum tayang sehingga KPI langsung meminta PH dari film tersebut untuk mengubah alur cerita. Ia pun berharap kejadian yang sama tidak kembali terulang.
“Intervensi ke PH supaya ke depan tidak terulang lagi hal-hal seperti ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, Indosiar akan mengganti pemeran Zahra sebagai istri ketiga dalam sinetron "Suara Hati Istri".
Dia mengatakan, KPI telah memberikan sejumlah masukkan dan mendengar penjelasan pihak Indosiar terkait polemik sinetron "Suara Hati Istri".