Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Diminta Pakai Kode 'Bandeng Nusantara' Saat Kirimkan Uang Ke Rekening Staf Khusus Edhy Prabowo

Kompas.com - 02/06/2021, 19:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Dasep Hardiansyah mengaku diminta menggunakan kode "Bandeng Nusantara" ketika diminta mengirimkan uang ke rekening Staf Khusus mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Hal itu diungkapkan Dasep dalam sidang lanjutan dugaan korupsi benih benur lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2021).

Kesaksian Dasep diungkapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan, apakah ia pernah diminta untuk mentransfer sejumlah uang oleh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) KKP Iwan Febrian yang merupakan adik dari mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Miftah Sabri.

"Pernah diminta Iwan transfer uang ke Pak Andreau?," tanya jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer

"Iya pernah, waktu itu mas Iwan manggil saya, tanya boleh nitip transfer enggak karena takut limit," jawab Dasep.

Setelah Dasep mengiyakan permintaan itu, Iwan kemudian mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Dasep dan memintanya mengirimkan ke rekening Andreau Misanta Pribadi.

Namun, Dasep mengaku, Iwan tidak menjelaskan apa maksud dari pengiriman uang itu.

Iwan hanya meminta Dasep untuk menuliskan keterangan "Bandeng Nusantara" sebagai keterangan transferan tersebut.

"Cuma cerita tolong tulis di notif berita transfer 'Bandeng Nusantara'," kata Dasep di persidangan.

Baca juga: Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Jaksa kemudian menanyakan berapa kali Iwan meminta Dasep mentransfer uang ke Andreau.

"Berapa kali Iwan minta transfer?," pertanyaan Jaksa berikutnya.

"Sekali," jawab Dasep singkat.

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian suap melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Baca juga: Cerita Istri Edhy Prabowo soal Belanja Barang Mewah di Amerika

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.

Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan tersebut, Edhy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com