JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sempat bertanya kepada Ketua KPK Firli Bahuri tentang pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pertanyaan Novel kepada Firli terkait dengan urgensi pelaksanaan tes tersebut untuk pegawai KPK.
Sebab, ketika TWK akan dilaksanakan, pimpinan KPK selalu menyebut bahwa tes itu hanya digunakan sebagai asesmen serta melihat apakah pegawai KPK tidak berafiliasi dengan partai terlarang, mencintai NKRI, serta patuh pada UUD 1945 dan Pancasila.
"Saya sempat tanya Pak Firli, saya WhatsApp, apakah jika TWK digunakan untuk mencari tahu ada pegawai yang berhubungan dengan organisasi terlarang, maka sudah ada indikasinya? Apa indikasinya?," ungkap Novel dalam diskusi virtual yang diadakan Arus Santri Anti Korupsi (ASASI) dan Pasantren Amanah dan Anti Rasuah (PATUH), Rabu (2/6/2021).
Saat itu, sambung Novel, Firli menjawab bahwa indikasi pegawai KPK bergabung dengan organisasi terlarang tidak ditemukan.
Baca juga: Moeldoko: Pemberhentian 51 Pegawai Urusan Internal KPK
Kemudian Novel meminta, jika ditemukan indikasi tersebut, sebaiknya pegawai itu langsung diberhentikan tanpa menunggu proses alih fungsi status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebab, tergabung dengan organisasi terlarang, tutur Novel, merupakan bentuk pelanggaran kode etik pegawai KPK.
"Dijawab beliau, 'Tidak ada'. Lalu saya mengatakan, jika memang ada indikasinya, tidak perlu menunggu proses peralihan status kepegawaian. Setiap saat pegawai itu bisa diberhentikan, disingkirkan, karena hal itu juga sudah melanggar kode etik di KPK," terangnya.
Firli kemudian menjelaskan kepada Novel bahwa TWK hanya digunakan untuk memetakan pegawai.
Mendapat jawaban itu, Novel dan para pegawai lainnya kemudian memercayai pernyataan Firli dan mengikuti proses TWK.
"Maka, kami kemudian berpikir positif dan mengikuti saja. Tapi, akhirnya masalahnya banyak," kata dia.
Baca juga: Pelantikan Pegawai KPK, Pengamat: Terlihat Pimpinan Ngotot Singkirkan Pegawai Tertentu
Saat ini KPK telah mengumumkan bahwa 51 dari 75 pegawai tetap dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) asesmen TWK dan tidak bisa dilantik menjadi ASN.
Akibatnya, 51 pegawai itu akan diberhentikan serta tak bisa lagi bekerja di KPK.
Menanggapi keputusan itu, Novel menilai bahwa ke depan akan semakin banyak pihak yang takut memperjuangkan kepentingan negara.
Sebab, 51 pegawai yang dikenal berintegritas justru diberhentikan dengan stigma negatif.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.