Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Dikeluarkan dari RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pak Ganip Mohon Menghadap Presiden...

Kompas.com - 02/06/2021, 16:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyinggung adanya deadlock antara pemerintah dan DPR dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Menurutnya, kebuntuan itu terjadi mana kala pemerintah dan DPR memfokuskan nomenklatur BNPB di mana pemerintah tidak mencantumkan kelembagaan BNPB dalam RUU tersebut.

"Pemerintah melalui leading sektornya Kementerian Sosial (Kemensos) itu ingin BNPB dihapuskan. Sementara, tidak ada satupun di Komisi VIII ini yang ingin itu," kata Yandri dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito, Rabu (2/6/2021).

Ia melanjutkan, Komisi VIII telah menginisiasi revisi UU Penanggulangan Bencana dengan tujuan memperkuat sisi kelembagaan, koordinasi, dan keuangan BNPB.

Baca juga: Sampaikan Perkenalan ke Komisi VIII, Ganip Warsito: Mengganti Pak Doni Itu Berat

Adanya keinginan dari Kemensos untuk menghapus lembaga BNPB dalam UU Penanggulangan Bencana itu ditolak seluruh anggota dan pimpinan Komisi VIII.

Ia mengkhawatirkan, tak dicantumkannya nama BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana itu adalah upaya memperlemah BNPB.

"Oleh karena itu, bila mana ada celah-celah untuk memperlemah BNPB tentu semua fraksi di Komisi VIII sepakat itu akan kita bicarakan baik-baik dengan pemerintah pak," tegasnya.

Yandri berharap, apa yang disampaikannya itu dapat menjadi masukan bagi Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB yang baru.

Ia juga berharap, setelah Ganip mendengar dan menerima berbagai masukan, lantas dilanjutkan dengan berkomunikasi ke Presiden Joko Widodo terkait nomenklatur BNPB.

"Ya kalau bisa ada komunikasi langsung dengan Presiden atau konsultasi. Sehingga kami yakin, dengan pelantikan Pak Ganip ini artinya pemerintah memang masih membutuhkan BNPB pak," ujarnya.

Baca juga: Nama BNPB Tak Disebutkan dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana, Ini Penjelasan Mensos Risma

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, sangat disayangkan apabila nama BNPB tidak dicantumkan dalam RUU Penanggulangan Bencana.

Hal itu dinilai bertolak belakang dengan semangat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana menjadi Undang-Undang.

"Sangat disayangkan itu Pak Ganip. Maka kami mohon jika ada senggang waktu, bisa menghadap Pak Presiden pak, sehingga rancangan undang-undang penanggulangan bencana ini yang intinya memperkuat BNPB, mandatori budgeting, koordinasi diperkuat, jangkauan BNPB ke daerah semakin kokoh, itu semangat undang-undang ini kita revisi pak," tutur dia.

"Bila itu memperlemah, sekali lagi tentu Komisi VIII tidak setuju," sambung Yandri.

Sebelumnya, polemik tak dicantumkannya nama BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana sudah dijawab oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga: Soal RUU Penanggulangan Bencana, DPR: Belum Ada Titik Temu Tentang Nomenklatur

Pada rapat yang berbeda, Risma menegaskan bahwa pemerintah tetap memutuskan nomenklatur BNPB tak disebut dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," sambung dia.

Menurut Risma, hal tersebut sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat tingkat menteri, lembaga pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang finalisasi penyusunan DIM RUU Penanggulangan Bencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com