JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, saat ini ribuan penyintas kekerasan seksual masih menunggu keadilan.
Ia mengatakan, meski telah ada beberapa undang-undang (UU) terkait kekerasan seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak, tetapi UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tetap dibutuhkan.
“Saat ini, ribuan penyintas masih menunggu keadilan yang belum mereka dapatkan karena masih adanya celah dalam peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya," kata Bintang di Webinar Sosialisasi RUU PKS ‘Mencegah Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak’ yang diselenggarakan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), dikutip dari siaran pers, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Rapat di DPR, Komnas Perempuan Jelaskan Pentingnya RUU PKS
Sistem hukum yang berlaku belum cukup sistematis dan menyeluruh untuk mampu mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberdayakan penyintas kekerasan seksual.
Menurut Bintang, tanpa sistem pencegahan yang holistik, maka kelompok rentan lainnya terutama perempuan dan anak sedang terancam masa depannya.
Mereka pun, kata dia, menjadi sangat rawan sebagai penyintas selanjutnya.
Menurut Bintang, RUU PKS sangat dibutuhkan untuk mengisi celah hukum yang masih ada, seperti aspek pidana dan pemulihan.
Termasuk juga memberi pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS
“RUU PKS menjadi penting untuk segera disahkan agar dapat menutup dan menyempurnakan celah-celah ini," kata dia.
Oleh karena itu, keberadaan RUU PKS pun dinilainya sudah tidak dapat ditunda lagi.
Sebab, RUU PKS bukan hanya permasalahan bagi perempuan dan anak saja, tetapi juga menyangkut kepentingan semua pihak.
Dengan demikian, kata dia, maka seluruh pihak dapat melindungi bangsa dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.