Adapun sumber Kompas.com menyebut beberapa nama pegawai senior KPK dianggap Tak Memenuhi Syarat (TMS) TWK serta dinyatakan tak bisa diangkat menjadi ASN.
Konsekuensinya, para pegawai itu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Stepanus Robin Berjalan, Termasuk Panggil Azis Syamsuddin
Beberapa nama itu seperti Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Harun Al Rasyid, Sujanarko, hingga Tata Khoiriah.
Giri merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, sementara itu Sujanarko adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI).
Sementara itu Harun dikenal sebagai penyelidik yang sering memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terakhir ia disebut memimpin penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Sedangkan Tata merupakan Staf Humas KPK yang juga anggota Gusdurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.