Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Pegawai KPK, Pengamat: Terlihat Pimpinan Ngotot Singkirkan Pegawai Tertentu

Kompas.com - 02/06/2021, 15:52 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menunjukan betapa seriusnya keinginan Pimpinan KPK menyingkirkan pegawai tertentu.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rahman menyebutkan hal itu karena pelantikan tetap dilaksanakan di tengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terjadi.

"Pelantikan di tengah kontroversi TWK yang belum tuntas memperlihatkan betapa ngototnya pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai tertentu," sebut Zaenur pada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Ia menganggap, polemik soal TWK belum berakhir karena para pemangku kebijakan belum menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk tidak menggunakan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.

Selain itu Zaenur juga menegaskan bahwa TWK itu sendiri masih banyak masalah.

Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Stepanus Robin Berjalan, Termasuk Panggil Azis Syamsuddin

Pertama, dari aspek dasar hukum, Zaenur menyebut bahwa penyelenggaraan TWK tidak sesuai dengan tiga aturan yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Sejak awal TWK bermasalah dari sisi dasar hukumnya, karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70 Tahun 2019, dan tidak diperintahkan PP Nomor 41 Tahun 2020 dan UU Nomor 19 Tahun 2019," sebut dia.

Masalah berikutnya, sambung Zaenur, adalah materi soal TWK yang dianggap menyimpang dan tak memiliki hubungan dengan kompetensi pegawai KPK.

"Pelaksanaan TWK juga bermasalah karena menggunakan pertanyaan diskriminatif yang tidak berkorelasi dengan tugas pegawai KPK," jelasnya.

Saat ini, Zaenur berpendapat, tinggal menunggu keberanian pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 51 pegawai yang tetap dianggap Tak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak bisa diangkat menjadi ASN.

Ia menduga pimpinan KPK sedang mengulur waktu hingga kemarahan publik mereda akibat keputusan itu.

Baca juga: KPK Tak Akan Publikasikan Nama-nama Pegawai Tak Lolos TWK

"Saat ini tinggal menunggu keberanian Pimpinan KPK untuk mengeluarkan SK pemecatan 51 pegawai yang dianggap merah. Strategi pimpinan KPK yang sudah-sudah adalah mengulur waktu, sambil menunggu kemarahan publik reda," imbuhnya.

Sebelum SK pemberhentian diberikan, Zaenur menyebut masih ada usaha untuk menyelamatkan lembaga antirasuah itu.

Ia berharap Presiden mau mengambil langkah untuk memanggil para pihak terkait seperti Pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk melaksanakan arahannya.

"Presiden harus mengambil langkah agar mereka kembali duduk bersama dan menjalankan pidato Presiden yaitu tidak menggunakan hasil TWK sebagai dasar pemecatan pegawai KPK," kata Zaenur.

Jika langkah itu tidak dilakukan, Zaenur menilai bahwa pidato Jokowi akan disepelekan.

"Jika Presiden tidak mengambil langkah, maka pidato Presiden sebelumnya bagi saya seakan ditertawakan oleh Pimpinan KPK dan para anak buahnya," pungkas Zaenur.

Diketahui sebanyak 1.271 pegawai KPK telah resmi dilantik menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021) kemarin.

Baca juga: Jokowi Diminta Segera Ambil Langkah Penyelamatan KPK

Pelantikan itu dihadiri oleh para Pimpinan KPK dan para karyawan secara daring maupun luring.

Pada kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Cahya kemudian melantik 1.269 pegawai KPK lain yang berada dibawah tanggung jawabnya sebagai Sekjen KPK.

Pasca pelantikan, Firli menjanjikan bahwa kinerja lembaga antirasuah tidak akan menurun meski saat ini para pegawainya berstatus ASN.

Ia menegaskan bahwa semangat KPK adalah melakukan pemberantasan korupsi sampai mati, hingga NKRI bebas korupsi.

Selain itu Firli juga mengingatkan bahwa KPK tetap bekerja secara independen tanpa pengaruh kekuasaan dari pihak mana pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com