Sebagian uang yang diterima Stepanus Robin senilai total Rp 10,4 miliar tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.
Adapun dalam perkara Syahrial, Robin menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950.000.000.
Baca juga: Periksa Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai, KPK Dalami Aliran Sejumlah Uang
Selain itu, Robin juga menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.
Albertina Ho menyatakan, Robin telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina.
Baca juga: Tiga Kali Tak Hadiri Rapat Paripurna DPR, di Mana Azis Syamsuddin?
Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. Stepanus juga disebut menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.