JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses hukum setelah mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (31/5/2021).
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik maka di samping dilakukan sidang etik terhadap tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju), proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Robin yang Berujung Pemberhentian Secara Tidak Hormat
Ali menyebutkan, saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut terkait informasi dan fakta yang telah diperoleh atas hasil penyidikan termasuk hasil pemeriksaan majelis etik Dewan Pengawas KPK.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkara yang saat ini masih terus dilakukan," ucap Ali.
Lebih lanjut, terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada kasus Stepanus Robin Pattuju, Ali menyebut KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan," ujar Ali.
"Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ucap dia.
Stepanus Robin Pattuju dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK dengan total senilai Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Eks Penyidik KPK Stapanus Robin Lakukan Tiga Pelanggaran Etik