Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Nilai Putusan MK soal Verifikasi di UU Pemilu Tidak Logis

Kompas.com - 02/06/2021, 14:57 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak logis.

Adapun, pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu ataupun partai baru.

"Kalau kita mulai buka logika Aristoteles sampai logika kalkulus yang paling muktahir kita verifikasi untuk menguji logis atau tidak. Putusan MK itu tidak logis," kata Yusril dalam diskusi daring bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menepuk Air di Daur Ulang Terpercik Muka Sendiri" pada Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Ketua Komisi II: Rencana Revisi UU Pemilu Bagian Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi

Yusril mengatakan, putusan MK terkait Pasal 173 beberapa waktu lalu membagi partai politik menjadi tiga katergori.

Kategori itu adalah, pertama, partai yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu dan lolos ambang batas parlemen.

Kemudian, partai politik yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu tetapi tidak lolos ambang batas parlemen.

Sedangkan kategori terakhir adalah partai politik baru yang belum pernah melakukan verifikasi dan belum pernah ikut pemilu.

Menurut Yusril, seharusnya ada perlakuan yang berbeda di setiap kategori partai politik.

Baca juga: Putusan MK: Partai yang Lolos Ambang Batas Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual

Sementara dalam putusannya, MK justru menyamakan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen dengan partai baru.

"Kalau tiganya itu pada kondisi yang berbeda mestinya, verifikasi administrasi dan faktual itu tidak perlu pada partai yang sudah ada di DPR," ujar Yusril.

"Tapi fraksi yang sudah ikut pemilu, berkali-kali di verifikasi itu enggak perlu lagi diverifikasi faktual, cukup administrasi. Tapi bagi partai baru yang sama sekali belum pernah ikut pemilu mungkin wajar bagi mereka itu harus ada verifikasi administrasi dan sekaligus verifikasi faktual," kata dia.

Oleh karena itu, Yusril akan membahas lebih lanjut terkait pengajuan uji materi Pasal 173 dengan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen.

Baca juga: Perludem: Ambang Batas Parlemen Gagal Sederhanakan Sistem Kepartaian

Ia pun mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada amanat untuk menyederhanakan partai politik.

"Enggak ada Undang-Undang Dasar 45 itu berisi amanat penyederhanaan partai politik, enggak ada. Yang ada UUD 45 itu jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan saja begitu terserah semua-semuanya tapi dibatasi oleh Undang-Undang," ucap dia.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 173 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun hal itu merupakan putusan dari perkara uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021).

Dalam perkara yang diajukan, pemohon yang diwakili Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderalnya Abdullah Mansuri meminta agar MK menyatakan Pasal 173 Ayat 1 bertentangan dengan Pasal 28H Ayat 2 UUD 1945.

Namun, MK memberikan putusan lain terkait pengujian pasal tersebut yakni Pasal 173 Ayat 1 bertentangan sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

"Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual."

"Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com