Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Nilai Putusan MK soal Verifikasi di UU Pemilu Tidak Logis

Kompas.com - 02/06/2021, 14:57 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak logis.

Adapun, pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu ataupun partai baru.

"Kalau kita mulai buka logika Aristoteles sampai logika kalkulus yang paling muktahir kita verifikasi untuk menguji logis atau tidak. Putusan MK itu tidak logis," kata Yusril dalam diskusi daring bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menepuk Air di Daur Ulang Terpercik Muka Sendiri" pada Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Ketua Komisi II: Rencana Revisi UU Pemilu Bagian Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi

Yusril mengatakan, putusan MK terkait Pasal 173 beberapa waktu lalu membagi partai politik menjadi tiga katergori.

Kategori itu adalah, pertama, partai yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu dan lolos ambang batas parlemen.

Kemudian, partai politik yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu tetapi tidak lolos ambang batas parlemen.

Sedangkan kategori terakhir adalah partai politik baru yang belum pernah melakukan verifikasi dan belum pernah ikut pemilu.

Menurut Yusril, seharusnya ada perlakuan yang berbeda di setiap kategori partai politik.

Baca juga: Putusan MK: Partai yang Lolos Ambang Batas Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual

Sementara dalam putusannya, MK justru menyamakan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen dengan partai baru.

"Kalau tiganya itu pada kondisi yang berbeda mestinya, verifikasi administrasi dan faktual itu tidak perlu pada partai yang sudah ada di DPR," ujar Yusril.

"Tapi fraksi yang sudah ikut pemilu, berkali-kali di verifikasi itu enggak perlu lagi diverifikasi faktual, cukup administrasi. Tapi bagi partai baru yang sama sekali belum pernah ikut pemilu mungkin wajar bagi mereka itu harus ada verifikasi administrasi dan sekaligus verifikasi faktual," kata dia.

Oleh karena itu, Yusril akan membahas lebih lanjut terkait pengajuan uji materi Pasal 173 dengan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen.

Baca juga: Perludem: Ambang Batas Parlemen Gagal Sederhanakan Sistem Kepartaian

Ia pun mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada amanat untuk menyederhanakan partai politik.

"Enggak ada Undang-Undang Dasar 45 itu berisi amanat penyederhanaan partai politik, enggak ada. Yang ada UUD 45 itu jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan saja begitu terserah semua-semuanya tapi dibatasi oleh Undang-Undang," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com